NASIONAL

Habib Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

Jakarta (SI Online) – Menantu Habib Rizieq Syihab (HRS) yaitu Habib Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara swab test RS Ummi Bogor.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding

“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara kepada Habib Hanif. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tuturnya.

Menanggapi putusan itu, Habib Hanif pun meminta izin berdiskusi ke tim pengacaranya. Kemudian, Habib Hanif memilih opsi banding.

“Kami memutuskan untuk banding,” ujar Habib Hanif.

Sebelumnya, HRS dijatuhi vonis lebih besar yaitu empat tahun penjara dalam kasus yang sama di RS Ummi Bogor.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button