Habib Hanif: Indonesia Wajib Terbitkan UU Anti LGBT!
Jakarta (SI Online) – Front Persaudaraan Islam (FPI) meminta Pemerintah dan DPR RI segera membuat Undang-undang Anti LGBT (lesbian gay biseks dan transgender).
“Melihat semakin maraknya gerakan lokal dan internasional dalam mempropagandakan LGBT di Indonesia, kami menyerukan agar Pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan UU Anti LGBT di Republik Indonesia,” ujar Sekertaris Majelis Syuro DPP FPI Habib Muhammad Hanif Alatas dalam keterangan tertulisnya, Ahad lalu (23/7).
Menurutnya, jika Rusia saja yang merupakan bagian dari dunia barat tanpa ragu mengesahkan UU Anti LGBT, maka Indonesia yang merupakan negara Pancasila lebih berhak untuk mengesahkan UU tersebut.
“Sebab LGBT dikutuk oleh semua agama dan membahayakan kesehatan fisik serta moral anak bangsa sehingga LGBT secara terang benderang menabrak nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” jelas Habib Hanif.
Ia mengatakan, Pemerintah dan DPR RI tidak perlu khawatir dengan tekanan barat, sebab rakyat akan mendukung sepenuhnya UU Anti LGBT, yang menolak hanya kaum LGBT.
“Kalau tidak gerak cepat, khawatir anda menyesal di kemudian hari ketika anak dan cucu anda jadi korbannya, naudzhubillah,” ungkapnya.
“Ayo selamatkan Indonesia dari virus LGBT dengan UU anti LGBT,” tandas Habib Hanif.
red: adhila