DAERAH

Perwali P4S Terbit, MT Abu Hanifah Siap Kawal Implementasinya

Bogor (Suaraislam.id) — Terbitnya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terus mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, apresiasi datang dari Ustaz Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Pembina Majelis Taklim Abu Hanifah sekaligus Trainer dan Praktisi Ruqyah Syar’iyyah.

Melalui pernyataannya pada Rabu (9/9/2026), Ustaz Dhani menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada Wali Kota Bogor H. Dedie A. Rachim beserta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor atas ditetapkan dan ditandatanganinya Perwali tersebut.

“Alhamdulillah. Kami Keluarga Besar Majelis Taklim Abu Hanifah dan Rumah Baca Ramah Anak (RBRA) Bogor menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Bogor serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor atas diterbitkannya Perwali Nomor 20 Tahun 2026,” ujar Ustaz Dhani.

Menurutnya, lahirnya Perwali P4S merupakan jawaban atas penantian panjang berbagai elemen masyarakat, majelis taklim, tokoh agama, dan aktivis yang selama hampir lima tahun terus mendorong hadirnya aturan pelaksana Perda P4S.

Ia menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, membangun ketahanan keluarga, serta meningkatkan edukasi kesehatan masyarakat demi menjaga kedaulatan institusi keluarga dan masa depan bangsa.

“Terbitnya Perwali ini menjadi jawaban atas keresahan umat akan pentingnya perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, dan edukasi kesehatan masyarakat demi terjaganya kedaulatan keluarga, masyarakat, dan bangsa,” katanya.

Ustaz Dhani menegaskan bahwa Majelis Taklim Abu Hanifah dan Rumah Baca Ramah Anak mendukung penuh implementasi Perwali P4S, terutama pada aspek pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi yang menjadi roh dari regulasi tersebut.

Ia juga menyatakan kesiapan organisasinya untuk bekerja sama dengan Komisi P4S yang akan dibentuk Pemerintah Kota Bogor dalam merealisasikan amanat Perwali.

“Kami mendukung penuh implementasi Perwali P4S dan siap bekerja sama dengan Komisi P4S untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini secara nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ustaz Dhani berharap Perwali P4S tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan menjadi gerakan bersama yang menghadirkan perlindungan nyata bagi generasi muda Kota Bogor.

“Semoga menjadi berkah dan perlindungan bagi generasi Kota Bogor. Sekali lagi, terima kasih kepada Wali Kota Bogor atas ditandatanganinya Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Perda P4S,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026 oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Sekretaris Daerah Denny Mulyadi sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda P4S Nomor 10 Tahun 2021, sekaligus menutup penantian hampir lima tahun sejak perda tersebut disahkan. []

Back to top button