NASIONAL

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim

Jakarta (SI Online) – Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Ruslan Buton, pada Kamis, 17 Desember 2020, keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Hal itu berdasar penetapan majelis hakim.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020), seperti dilansir Viva.co.id.

Tonin mengatakan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut maka pemeriksaan perkara akan berlanjut pada Januari 2021. Agendanya adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Ruslan Buton: Tolak TKA China, Habisi Preman Penyerang Markasnya, Lalu Dihukum dan Dipecat dari TNI

Ruslan keluar dari Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB. “Mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam lima sore hari Kamis ini,” katanya.

Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan tiga pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Jokowi.

Mantan perwira TNI AD itu didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga: Perlawanan Politik Ruslan Buton

Dalam kasus ini, Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 28 Mei 2020 lalu.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button