OPINI

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Peta Jalan Implementasi

Pertama, Pemerintah perlu menyusun peta jalan implementasi dengan target tahunan dan indikator keberhasilan yang jelas. Peta jalan tersebut harus mencakup jumlah pelaku usaha yang difasilitasi, kapasitas lembaga pemeriksa halal, ketersediaan pendamping, jangkauan edukasi, serta penyelesaian hambatan perizinan.

Evaluasi perlu dilakukan secara berkala dan diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah tambahan waktu benar-benar digunakan untuk memperbaiki kesiapan atau sekadar menggeser masalah ke masa mendatang.

Kedua, perluas fasilitasi sertifikasi bagi UMKM. Pemerintah harus memperkuat program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, memperluas pendampingan, dan menyederhanakan prosedur tanpa mengurangi standar pemeriksaan.

Dukungan juga perlu diarahkan pada pembenahan proses produksi, dokumentasi bahan baku, dan pemahaman mengenai rantai pasok. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan asosiasi usaha dapat dilibatkan agar pendampingan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat desa.

Ketiga, bangun sistem pelayanan yang transparan dan terintegrasi. BPJPH bersama kementerian dan lembaga terkait perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai persyaratan, biaya, tahapan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan sertifikasi halal.

Digitalisasi pelayanan harus disertai kepastian waktu dan pengawasan terhadap potensi maladministrasi, termasuk penundaan berlarut, prosedur yang tidak jelas, serta pungutan yang tidak semestinya. Kemudahan layanan tidak boleh berhenti pada aplikasi digital, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keempat, lindungi konsumen selama masa transisi. Perpanjangan tenggat kewajiban sertifikasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pengabaian hak konsumen atas informasi produk. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap klaim halal, mencegah informasi yang menyesatkan, serta memastikan informasi mengenai status produk disampaikan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan konsumen harus tetap berjalan selama proses penyesuaian. Sebab, hak masyarakat atas informasi yang jujur tidak semestinya bergantung pada cepat atau lambatnya pelaku usaha menyelesaikan sertifikasi.

Kelima, evaluasi kebijakan berdasarkan hasil, bukan sekadar penyerapan anggara. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi atau anggaran yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih penting adalah bertambahnya pelaku usaha yang tersertifikasi, menurunnya biaya kepatuhan, membaiknya mutu pelayanan, serta meningkatnya kepercayaan konsumen.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan sertifikasi halal memperkuat daya saing industri nasional, bukan menciptakan prosedur yang tidak sebanding dengan risiko produk dan kapasitas pelaku usaha.

Momentum Koreksi Tata Kelola

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 seharusnya menjadi momentum koreksi tata kelola, bukan sekadar kompromi antara regulator dan dunia usaha.

Negara perlu belajar bahwa kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki dasar hukum dan target waktu. Kebijakan juga harus ditopang kesiapan kelembagaan, pelayanan yang terjangkau, komunikasi yang transparan, serta pengawasan yang konsisten.

Penting untuk diingat bersama, sertifikasi halal bukan hanya urusan label pada kemasan. Ia menyangkut kepercayaan, perlindungan konsumen, keadilan bagi pelaku usaha, dan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum. Pemerintah boleh memberikan waktu tambahan, tetapi tidak boleh menunda pembenahan. Semoga! []

Maneger Nasution
Anggota Ombudsman RI

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button