INTERNASIONAL

Hamas Hukum Mati Dua Antek Israel dan Seorang Pengedar Narkoba

Gaza (SI Online) – Pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Gaza, Palestina, yang menjadi antek Israel. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap seorang pengedar narkoba.

Hukuman mati untuk tiga orang itu diumumkan kelompok penguasa Jalur Gaza tersebut pada Selasa (9/11/2021).

“Pengadilan militer Hamas mengeluarkan putusan baru-baru ini, termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan (Israel), dan yang ketiga terhadap pengedar narkoba,” bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip AFP.

Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka yang tuduhan terlibat perdagangan narkoba-nya dibatalkan.

Baca juga: Enam Mata-Mata Israel di Gaza Kena Hukuman Mati

Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober 2021 bahwa mereka telah menghukum mati enam “informan” Palestina karena berkolaborasi dengan Israel.

Hamas mengatakan Selasa bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum dan memberikan hak penuh kepada para terpidana.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button