NASIONAL

40 Ormas Islam Polisikan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda

Jakarta (SI Online) – Empat puluh organisasi masyarakat (ormas) Islam resmi melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Senin (04/05/2026).

Ketiga orang ‘termul’ (ternak Mulyono, red) tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Laporan resmi terhadap mereka telah terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca juga: Tokoh Ormas Islam akan Laporkan Tiga Termul Terkait Fitnah terhadap JK

Advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, bertindak sebagai perwakilan hukum bagi para pelapor dalam kasus ini.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri.

Gurun menjelaskan bahwa ketiga terlapor diduga kuat telah mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) melalui berbagai platform, termasuk kanal Cokro TV dan akun media sosial pribadi mereka.

Menurut pihak pelapor, potongan video tersebut sengaja disebarkan dengan narasi yang tidak utuh sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” tegas Gurun.

Ia menambahkan bahwa para terlapor melakukan framing jahat terhadap isi ceramah JK, terutama yang berkaitan dengan pembahasan ajaran agama tertentu mengenai konsep syahid.

Padahal, dalam video asli secara utuh, Jusuf Kalla justru sedang menyampaikan kekhawatiran mengenai pemahaman keagamaan yang berisiko menimbulkan kesalahan berpikir.

Gurun menilai bahwa aksi pemotongan narasi tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu keresahan dan mengganggu keharmonisan hubungan antarumat beragama.

“Konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antar umat beragama,” sambungnya dengan nada tegas.

1 2Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button