NASIONAL

Hentikan Kriminalisasi terhadap Ulama dan Tokoh Kritis

Bogor (SI Online) – Cendekiawan Muslim Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc berharap tidak ada kriminalisasi terhadap para ulama dan tokoh yang melakukan amar makruf nahi munkar.

“Karena ulama yang baik adalah ulama yang melaksanakan amar makruf nahi munkar. Ulama memiliki tugas dan kewajiban yang sama di mana pun, dia akan mendukung setiap kebaikan atau program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sebaliknya akan menolak setiap kebijakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, yang bertentangan dengan kebaikan, bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara umum,” jelas Kiai Didin dalam kajian online pada Ahad (6/12/2020).

Menurut Kiai Didin, suatu kesalahan jika ada ulama yang berani melakukan amar makruf nahi munkar dibenci. “Kalau ulama seperti itu dibenci itu suatu kesalahan, justru kita bersyukur kalau ada ulama dan tokoh yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu memang bukti cinta kepada bangsa dan negara ini, cinta kepada negara bukan menyetujui segala kebijakan yang benar dan salah,” jelas Ketua Badan Koordinasi Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.

Yang benar itu, kata Kiai Didin, mendukung kebijakan yang benar sebaliknya meluruskan kebijakan yang salah.

“Mendorong dan membantu kebijakan yang benar kemudian melakukan kritik membangun (bukan kritik yang menjatuhkan) jika ada kebijakan atau Undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan dan keadilan, tuturnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyerukan agar kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh dihentikan.

“Maka itu harus dihentikan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh yang baik, mereka tidak berdosa, mereka hanya menyuarakan aspirasi kebenaran, hanya menyuarakan kebenaran Islam sesuai yang diyakini sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya,” jelas Kiai Didin.

Keberadaan ulama dan tokoh yang kritis bukan untuk menghancurkan tapi ingin membangun Indonesia agar lebih baik, tandas Kiai Didin.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button