NASIONAL

HNW Dorong Pembentukan Pansus Teror Tokoh Agama

“Ada yang sebut itu suatu kebetulan. Tapi, sangat langka sekali bagaimana suatu kebetulan bisa terus berulang dengan modus korban yang sejenis dan pelakunya juga sejenis (diklaim gangguan jiwa). Apalagi bila dirujuk pernyataan mantan Kepala BIN Sutiyoso, bahwa tidak mungkin hal seperti itu berulang kecuali ada faktor pengendalinya,” tambahnya.

Oleh karena itu, HNW menilai, pembentukan pansus yang melibatkan Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan dan Komisi III yang membidangi urusan hukum di DPR merupakan langkah yang perlu diambil.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat dan tokoh agama, terkait rangkaian peristiwa semacam itu yang terus terjadi. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR sebagai wakil rakyat dalam mengritisi kewajiban negara untuk menegakkan hukum yang adil dan benar. Agar negara benar-benar melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh konstitusi. Yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk tokoh dan simbol agama.

“Pansus itu dibutuhkan dalam rangka DPR laksanakan amanat rakyat, serta hak pengawasan terhadap eksekutif dalam kewajiban penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat termasuk para tokoh agama, seperti ulama/ustaz dan simbol agama. Bagaimana menghentikannya, dan apa solusinya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Itu yang penting kita selesaikan bersama di DPR, sebagai realisasi laksanakan amanat sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button