MUHASABAH

Hukum Mati Mensos, Logika Hukum Firli dan Mahfud MD

Mahfud dukung Firli

Bagaimana dengan Menko Polhukam Mahfud MD?

Menurutnya, syarat yang dimaksud dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor ialah negara dalam keadaan bahaya. Saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.

Covid-19, kata Mahfud MD, tidak termasuk dalam bencana alam. Walaupun begitu dia tidak membantah dampak Covid-19 ini lebih besar daripada bencana alam nasional.

Mahfud menyatakan Indonesia juga tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.

“Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi. Resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan itu, Mahfud menilai Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU Tipikor dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara.

Penjelasan Mahfud MD harus dilihat dalam posisinya sebagai Menko Polhukam. Bukan pakar hukum. Itu adalah sikap resmi dari pemerintahan Jokowi.

Pernyataan itu merupakan signal sekaligus dukungan karena Firli telah “berada di jalan yang benar.” Tidak menerapkan hukuman mati.

Signal itu juga harus ditangkap oleh lembaga penegak hukum lainnya, dalam hal ini hakim di pengadilan Tipikor.

Ada alternatif hukuman paling berat dan paling ringan. Bisa diambil jalan tengah.

Untuk meredam kemarahan publik jangan dihukum terlalu ringan. Tapi juga jangan terlalu berat. Yang sedang-sedang saja.

Toh nanti bisa banding ke pengadilan tinggi. Kasasi atau peninjauan kembali (KPK) di Mahkamah Agung.

Setelah itu, jangan lupa ada potong masa tahanan berupa remisi, asimilasi, dan kalau perlu……. grasi.

Sampai disini paham khan?

Ah jangan terlalu sering bermimpi lah. Apalagi mimpi yang indah!

Anda masih hidup di Indonesia Bro!

Bangun…..bangun!!!! end

Hersubeno Arief
sumber: facebook hersubeno arief

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button