Hukum Menggunakan Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa?

Ketika kita sedang berpuasa, terkadang kita harus menggunakan obat tetes telinga untuk mengobati peradangan telinga, mengatasi infeksi dan membersihkan kotoran.
Sebenarnya, bagaimana hukum menggunakan obat tetes telinga Ketika kita sedang berpuasa, apakah boleh?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan menggunakan obat tetes telinga Ketika sedang berpuasa. Setidaknya terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, menggunakan obat tetes telinga ketika sedang berpuasa, jika cairan tersebut sampai pada bagian dalam telinga atau meresap pada otak, hukumnya membatalkan puasa. Ini karena telinga termasuk saluran terbuka yang terhubung ke perut sehingga jika ada caoran yang masuk pada bagian telinga, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan sahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama.
Kedua, menggunakan obat tetes telinga ketika sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Ini karena obat tetes telinga dianggap tidak sampai masuk pada saluran pencernaan dan lambung.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at Thalibin wa Umdah al Muftin berikut, ”Jika seseorang meneteskan sesuatu pada telinganya dan sampai pada bagian dalam, maka hal itu membatalkan menurut pendapat yang paling sahih dari kebanyakan ulama, sebagaimana obat tetes hidung. Menurut pendapat kedua tidak batal seperti halnya bercelak. Ini dikatakan oleh Syekh Abu Ali, al Qadhi Husein, dan al Fawrani.”
Dalam kitab al Majmu’, Imam Nawawi juga mengatakan sebagai berikut, ”Jika seseorang meneteskan sesuatu pada telinganya, baik berupa air, minyak atau lainnya, lalu hal itu samai pada otak, ada dua pendapat. Menurut pendapat yang paling sahih adalah membatalkan. Ini pendapat yang ditegaskan oleh penulis (Imam Nawawi) dan kebanyakan ulama lain.”
Ketiga, jika terpaksa harus menggunakan obat tetes telinga untuk mengobati infeksi telinga, hukumnya boleh dan puasanya tidak batal. Namun jika tidak dalam keadaan terpaksa, seperti sakitnya masih bisa ditahan atau bisa diobati hingga malam hari, tidak boleh menggunakan tetes telinga, dan jika menggunakan dapat membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana disebutkan Habib Abdurrahman dalam kitab Bughyah al Mustarsyidin berikut, ”Jika seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, dan dia tidak bisa tenang, kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.”
Sementara itu tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun rasanya sampai di tenggorokan. Ini karena mata bukan saluran terbuka yang terhubung ke jauf atau perut.
Dalam kitab Ibanah al Ahkam yang ditulis oleh Sayid Alawi al Maliki dan Syekh Hasan Sulaiman an Nuri, juga ditegaskan bahwa mata bukan saluran terbuka yang terhubung ke perut sehingga benda yang masuk ke mata, baik berupa cairan maupun obat tetes mata, tidak membatalkan puasa.
“Orang yang puasa bisa batal Ketika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya lewat jalur yang terbuka, seperti mulut dan hidung. Karena itu makruh hukumnya berlebihan berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) bagi orang yang berpuasa. Sementara mata, ia bukan jalur biasa terbuka ke dalam tubuh. Oleh karena itu andaikan seorang yang berpuasa itu bercelak, hal itu tidak membatalkan puasanya.” (Ibanah al Ahkam). []
Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.