NASIONAL

IMB Diubah Jadi PBG, Kata Jokowi Ruwet Padahal Aturan Itu Dia yang Teken

Sentul, Bogor (SI Online) – Presiden Jokowi mengritik aturan yang dia bikin sendiri soal perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, perubahan nama ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang kontroversial.

“Namanya juga gonta ganti dan ini yang ruwet kita,” kata Jokowi Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2022, seperti dilansir Tempo.co.

“Nama itu dua kata cukup lah, Izin Gedung, gitu aja udah. Dulu IMB, Izin Mendirikan Bangunan. Ini ganti Persetujuan Bangunan Gedung. Haduh. Izin gedung gitu aja udah rampung,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, yang paling penting bukan urusan nama, tapi penyelesaiannya yang cepat.

PP 16 ini juga merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lewat PP 16 inilah, Jokowi resmi menghapus aturan soal IMB dan menggantinya dengan PBG. Ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button