Indonesia Kutuk Permukiman Ilegal Israel di Palestina
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengutuk Israel yang membangun 940 permukiman ilegal di Tepi Barat dan 89 permukiman di Yerusalem Timur. Bahkan Israel sudah mengumumkan tender yang akan membangun permukiman.
“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun kembali 940 pemukiman di Tepi Barat dan 89 pemukiman baru di Jerusalem Timur,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi twitternya, dikutip Suara Islam, Jumat (31/3/2023).
Kemlu mengatakan, pembangunan pemukiman oleh Israel di Wilayah Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan Solusi Dua Negara sesuai parameter internasional.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan rencana pembangunan permukiman ilegal tersebut.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan Pertemuan Khusus guna menghentikan rencana ini. Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” jelas Kemlu RI.
Seperti diketahui, pemerintahan sayap kanan Israel telah mengesahkan perluasan sembilan pos baru komunitas Yahudi di permukiman ilegal Tepi Barat yang diduduki.
Sejauh ini, ada sembilan permukiman komunitas Yahudi dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
Selain itu, lebih dari setengah juta warga Israel menghuni sedikitnya 200 permukiman yang dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina, meski dicap ilegal menurut hukum internasional.
red: adhila