Dukung Palestina, Enam Negara Barat Sanksi Pemukim Ilegal Yahudi
JAKARTA (Suaraislam.id) – Enam negara Barat menyepakati sanksi terkoordinasi terhadap kelompok pemukim ilegal Zionis Israel yang melakukan aksi kekerasan kepada warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Inggris dalam pernyataan resminya pada Selasa (09/06/2026) menyebutkan, negara-negara tersebut adalah Inggris, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia.
Inggris menjatuhkan sanksi secara spesifik terhadap enam entitas dan satu individu yang terbukti mendanai, memfasilitasi, atau melakukan aksi kekerasan tersebut.
Prancis, Kanada, dan Norwegia mengumumkan sanksi baru tersebut bersama Inggris pada Selasa, sedangkan Australia dan Selandia Baru telah mengumumkan langkah serupa pada pekan lalu.
Sanksi terbaru dari Inggris menyasar jaringan yang terlibat dalam penyediaan dana, dukungan logistik, dan sumber daya lainnya untuk pertanian serta pos-pos terdepan pemukim Yahudi di Tepi Barat.
Pihak-pihak yang masuk dalam daftar sanksi mencakup Asosiasi Pertanian Israel yang menyediakan dukungan keuangan dan organisasi kepada pertanian serta pos-pos terdepan pemukim ilegal.
Daftar itu juga meliputi lembaga Ahavat Gilad yang diduga kuat menyalurkan donasi ke beberapa pos terdepan pemukim ekstremis tersebut.
Inggris juga membidik Ari Yshag yang menggalang dana untuk pos terdepan terkait aksi kekerasan dan intimidasi, serta dua lembaga pendanaan, Artzenu dan Shivat Zion Lerigvey Admata.
Seluruh entitas dan individu yang menjadi target sanksi tersebut akan dikenai pembekuan aset, larangan bepergian, dan diskualifikasi direktur.
Pemerintah Inggris kini menerbitkan panduan resmi bagi aktivitas bisnis luar negeri mereka untuk secara tegas melarang para pelaku bisnis melakukan aktivitas ekonomi di permukiman ilegal tersebut.
Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menegaskan bahwa perluasan permukiman dan aksi kekerasan merupakan tindakan ilegal serta mengancam perdamaian jangka panjang bagi warga Palestina maupun Israel.
Bersamaan dengan itu, Inggris mengumumkan dana tambahan senilai satu juta poundsterling atau sekitar 1,35 juta dolar AS untuk aksi penanggulangan ranjau kemanusiaan di Gaza.
Bantuan tersebut menambah alokasi sebelumnya sebesar empat juta poundsterling dan sedikitnya sepuluh juta poundsterling dalam bentuk dukungan keuangan serta teknis bagi Otoritas Palestina pada 2026.
Sumber: Xinhua






