Integrasi Hukum Nasional dengan Syariat Islam
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 3 menyebutkan secara spesifik bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” (rechstaat). Yang membedakan dengan Negara kekuasaan. Dalam Negara hukum, setiap tindakan dan perilaku penguasa maupun warga Negara harus berdasarkan pada hukum dan konstitusi.
Negara hukum tidak memberikan ruang bagi kekuasaan untuk bertindak sewenangan-wenang, dengan menggunakan kekuasaannya (machstaat). Begitu juga bagi Setiap warga Negara dan aparatur pemerintahan mendapatkan perlakuan yang sama menurut hukum (equality before the law) dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Negara hukum setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Negara, diatur dalam norma konstitusi dan UU yang berlaku dalam Negara itu (legalitas formal). Apabila kekuasaan tidak melaksanakan itu maka, akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum yang berlaku.
Sebagai Negara yang menganut dua mazhab hukum, yaitu hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon, Indonesia memiliki suatu kemajuan tersendiri. Di satu sisi Indonesia menghargai hukum yang hidup di dalam masyarakat, yang menjadi etika sosial masyarakat, yang telah diterima sebagai budaya hidup dalam masyarakat. Sementara hukum publik Negara mentranformasikan kaidah-kaidah kehidupan sosial masyarakat itu dalam bentuk regulasi yang menjadi norma tertulis yang berlaku. Bahkan hukum yang tidak tertulis sudah menjadi norma dalam kehidupan masyarakat, dan Negara menjunjung tinggi norma itu.
Kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia ini dapat dikelompokkan sebagai hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengatur keseluruhan dari sistem kehidupan bernegara, sedangkan hukum privat mengatur hubungan hukum individu dalam masyarakat. Dua hukum ini merupakan bentuk hukum ini merupakan hukum positif yang berlaku di Masyarakat.
Dengan demikian, Indonesia menerima semua kaidah hukum baik itu bersifat publik, mapun privat, serta hukum internasional, semasih tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam Negara Indonesia. Corak hukum seperti ini, sangat terbuka terhadap perkembangan dinamika kehidupan bangsa dan Negara maupun dalam pergaulan internasional.
Setiap hukum itu, memiliki ruang lingkup berlaku masing-masing. Misalnya hukum adat yang hidup di Papua, menjadi bagian hukum yang dijadikan sebagai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat adat Papua. Begitu juga hukum atau syariah yang berlaku di Aceh.
Negara wajib melindungi dan memberikan kebebasan bagi setiap daerah yang memiliki kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat yang telah menjadi norma dalam masyarakat.
Maka, apabila hukum nasional dibuat, maka ia harus memperhatikan hukum yang ada di dalam masyarakat, termasuk untuk mengakomodir kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam masyarakat. Indonesia memiliki hukum adat, hukim Islam, hukum eropa, dan juga termasuk perjanjian hukum Internasional, hal ini harus diperhatikan oleh hukum nasional.
SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA.
Hukum Islam telah menjadi bagian yang terpenting dalam perkembangan kehidupan kebangsaan Indonesia. Hukum Islam telah menjadi hukum positif yang berlaku sejak zaman Hindia-Belanda hingga hari ini.
Kalau dibagi, ada dua periode yang dimana hukum Islam menjadi hukum yang dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia:’
Periode Pertama, penerimaan huhum Islam sepenuhnya. Hukum Islam diperlakukan secara penuh terhadap orang Islam karena mereka telah memeluk agama Islam. Belanda – sejak berdirinya VOC- tetap mengakui apa yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti hukum kekeluargaan Islam, hukum perkawinan, dan hukum waris;
Sedangkan Periode Kedua penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (theorie receptie). Hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat, berdasarkan pendapat Snouck Hurgronje yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar Hindia Belanda. Meskipun berlakunya hukum adat sebagai cara Belanda untuk mencampuradukan antara norma agama dengan hukum adat yang memang memiliki karakter yang berbeda, tapi paling tidak hukum Islam telah menjadi bagian penting dari peraturan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Belakunya Hukum Islam, maupun hukum agama, dalam norma dasar yang tercantum dalam pasal 29 ayat (I) tersebut, Menurut Hazairin (Sebagaimana yang dikutip oleh Nunung Wirdyaningsih, 2001) tafsirannya adaIah sebagai berikut:’
1. Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh berlalu atau diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma (hukum) agama dan norma kesusilaan bangsa Indonesia.
2. Negara Republik Indonesia wajib menjalankan dalam makna menyediakan fasilitas yang berasal dari agama yang dipeluk bangsa Indonesia, dapat terlaksana sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan atau penyelenggara negara. Misalnya syariat dari agama Islam, tidak hanya memuat hukum-hukum sholat, zakat, puasa, tetapi juga mengandung hukum dunia baik perdata maupun publik yang memerlukan kekuasaan negara untuk menjalankannya secara sempurna. Maksudnya adalah pada hukum harta kekayaan, hukum wakaf, penyelenggaraan ibadah haji, peIanggaran-pelanggaran hukum perkawinan dan kewarisan, pelanggaran-pelanggaran pidana Islam seperti zina, yang memerlukan kekuasaan kehakiman atau peradilan KHUSUS (peradilan agama) untuk menjalankannya, yang hanya dapat diadakan oleh negara dalam rangka pelaksanaan kewajibannya menjalankan syariat yang berasal dari agama Islam untuk kepentingan ummat Islam yang menjadi warga negara Republik Indonesia.
3. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya karena dapat dijalankan sendiri oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri menjalankannya menurut agamanya masing-masing. Misalnya hukum-hukum yang berkenaan dengan ibadah.
Juga mengenai hukum Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku secara nasional, hal itu sangat mungkin mengingat bahwa kaidah dan norma hukum Islam telah menjadi The Living Law dalam Masyarakat.
Meskipun dalam politik hukum kita masih diakuinya pembagian wikayah hukum, yaitu hukum perdata barat, hukum perdata Islam, maupun hukum adat. Dalam Bidang hukum perdata, ada lembaga peradilan agama. Yang dimaksud dengan “hukum positif Islam” hanyalah yang menjadi hukum materiil atau hukum substantif Peradilan Agama, yang berlaku di Pengadilan Agma Islam. Hal ini terlihat dari munculnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan dari UU No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Wakaf, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No . 32 tahun 1999 tentang Zakat dan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Haji.
Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan, hukum positif Islam yang bersumber dari nilai-nilai agama Islam dituangkan ke dalam hukum nasional. Dengan cara demikian maka pembudayaan hukum Islam tidak saja terjadi di bidang hukum perdata, khususnya hukum keluarga, tetapi juga di bidang lain, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Dengan orientasi ini maka hukum Islam akan benar-benar menjadi sumber hukum nasional di samping Pancasila, tanpa menimbulkan pertentangan dan penolakan apapun.
SUMBER HUKUM NEGARA INDONESIA
Sumber hukum adalah merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan yang mempunyai daya kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Sumber hukum ada yang berbentuk materiil dan formil. Dalam arti materil, sumber hukum merupakan kaidah, aturan, norma yang menjadi tolak ukur manusia untuk bersikap dan bertindak. Bisa berbentuk keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum itu sendiri. sedangkan dalam arti formil, hukum yang terbentuk secara formil merupakan penerapan dari hukum materil, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
Secara materiil sumber hukum yang berlaku di Indonesia adalah Pancasila, hukum Islam dan Hukum adat. Ketiga sumber hukum ini adalah the living law dalam masyarakat Indonesia (metayuris). Sementara secara formil sumber hukum itu adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kenapa Pancasila dan hukum Islam merupakan sumber hukum?
Pancasila itu lahir dari hasil kesepakatan (gentlemen agreeman), yaitu kesepakatan yang melibatkan the founding fathers kita. Mereka tidak bisa menafikkan kehadiran Islam sebagai living law atau hukum yang hidup itu.
Ketika Rapat BPUPKI terjadi perdebatan Panjang, apakah Negara Indonesia ini menjadi Negara Islam atau Negara sekuler. Perdebatan panjang dalam siding BPUPK melahirkan panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang. Dan inilah yang merumuskan dasar Negara. Maka pada tanggal 22 Juni 1945 lahirlah sebuah dokemun sejarah yang dimana hukum Islam merupakan sumber segala sumber hukum di Indoesia. Dokumen sejarah itu momental, dan mananya Piagam Jakarta (The Jakarta Charter).
Semua bersepakat, Bahwa ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya dengan berdasakan kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi poin pertama dari kesepakatan itu. H. Agus Salam sebagai salah satu dari Anggota Panitia Kecil itu pernah mengakui, bahwa ketika beliau menulis alinea per alinea dari Mukaddimah UUD 1945 itu, beliau berkata:
“Tersimpullah do’a-do’a di dalam Al-Quran, bahwa atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa terdapat kalimat la hawla walaqu wa ta illa billah, dan dengan didorong oleh keinginan luhur yaitu innalaha la yughaiyiru ma bi kaumin hatta yughaiyiru ma bi anfusihin”.
Dengan demikian hukum Islam adalah merupakan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang menjadi bagian integral dari hukum nasiona yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain.
Bahwa terjadinya perubahan Piagam Jakarta dari Pancasila dan dihapusnya tujuh kata, yaitu kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, bukan berarti yang berkaitan dengan Islam sebagai sumber hukum terhapus. Karena ketika kesepakatan menghapus tujuh kata dalam sila pertama itu, merupakan sebuah gentlemen agremaan dan itu merupakan sumbangan terbesar umat Islam selain dari sumbangan perjuangan yang penuh dengan darah dan pengorbanan yang begitu sangat besar.
Pun ketika keluar dekrit presiden 5 Juli Tahun 1959, yang dibacakan oleh Presiden Soekarno, dalam alinea kelima dari piagam itu disebutkan secara terbuka dengan kalimat “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Bahkan lebih jauh lagi, bahwa terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, adalah merupakan integrasi antara nilai nations dalam Islam yang ditranformasikan oleh M. Natsir (Ketum Masyumi) dalam Pidato Parlemen disampaikan pada tanggal 3 April 1950. Mosi diterima baik oleh pemerintah dan PM Mohammad Hatta menegaskan akan menggunakan mosi integral sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan.
Oleh karena itulah kita menolak segala bentuk yang Islamophobia yang terus dikembangkan oleh politisi yang tidak mengerti sejarah bangsa ini. Kita menolah islamophobia yang terus dikembangkan, dengan isu syariat Islam dan atau perda syariat. Karena hukum Islam merupakan bagian integral dari UUD 1945 dan merupakan bagian dan kesatuan yang utuh. Dan itulah kenapa hukum Islam itu menjadi salah satu sumber hukum, karena ia merupakan satu kesatuan dalam Sumber Hukum tertulis kita yaitu UUD.
Juga Islam merupakan hukum yang hidup dalam masyarakt. Siapa yang bisa menolak ini?. Bahwa Islam merupakan agama mayoritas warga Indonesia dan otomatis seluruh amal perbuatan warga Negara yang mayoritas itu berdasarkan pada nilai-nilai Islam dan budaya Islam yang hidup. Oleh sebab itu saya tegaskan politisi yang baru tampil di mimbar rakyat dengan modal pemahaman sejarah kehidupan kebangsaan, Islam dan Pancasila yang nihil (ahistoris), akan menjadi malapetaka keributan dan perpecahan, dan inilah kenapa kita tegas mengatakan bahwa HUKUM ISLAM adalah THE LIVING LAW DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA.
Dengan demikian, pembentukan norma hukum harus berdasarkan pada norma dan kaidah yang hidup dalam masyarakat, yang menjadi keyakinan masyarakat, bukan menolak hukum yang hidup dalam masyarakat itu. atau kalau tidak maka norma hukum seperti itu akan ditentang dan dilawan oleh banyak pihak, Karen hukum yang tidak mengakomodir spirit yang hidup dalam masyarakat, rentan dilanggar bahkan dipertentangkan.
Oleh sebab itu keberadaan Negara, sebagai entitas yang mengakomodir wilayah dan manusia yang berada dan hidup dalam ruang lingkup Negara tersebut, harus melindungi kepentingan-kepentingan bersama, termasuk di dalamnya kaidah dan norma yang hidup dalam masyarakat itu.
Kalau kita mau melihat perdebatan panjang tentang teori perjanjian Negara, kita dapat melihat terjadinya perbedaan pendapat antara John Locke dan Thomas Hobbes serta Jean Jascue Rosseau. Perbedaan itu berujung pada kontrak sosial, yaitu dimana pactum subjectionis menyerahkan kepentingannya pada pactum unions, sehingga dengan demikian apabila kekuasaan dipegang oleh Raja, Sultan, atau Presiden, harus tunduk pada pactum unions. Dengan kata lain harus tunduk pada kepentingan bersama.
Di sinilah letak demokratisnya kehidupan bernegara itu, di mana kemauan mayoritas menjadi syarat mutlak untuk berlakunya suatu hukum, dan kemauan itu tidak boleh bertentangan dengan kelompok-kelompok minoritas melainkan harus mengakomodir segala kepentingan bersama.
Sementara Indonesia sebagai Negara demokratis yang menjadikan hukum sebagai panglima bagi keadilan, menghargai segala perbedaan pandangan dan norma itu. norma dan hukum adat di Papua, Qanun dan syariah yang berlaku di Aceh pun, oleh Negara dihormati dan dirawat.
Pada hakikatnya hukum yang demikian itu adalah hukum yang menghargai setiap keistimewaan adat dan kehidupan masing-masing kelompok dalam masyarakat. Hal ini juga yang mendorong, diberlakukannya asas otonomi, dimana daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, tentu tetap mengintegrasikankaidah itu dengan ketentuan norma yang berlaku secara nasiona. Tapi dalam hal otonomi, semua bisa mengambil keputusan berdasarkan pada kebutuhan daerah masing-masing, begitupun yang berkaitan dengan regulasi di daerah masing-masing.
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Spirit reformasi adalah demokrasi dengan menegakkan konsitusi dengan sebenar-benarnya. Reformasi itu ditandai dengan terlibatnya peran sipil dalam politik, pembaharuan sistem tatanegara, pembaharuan lembaga-lembaga publik dan lain sebagainya. Dengan adanya reformasi kita juga melaksanakan sistem otonomi daerah. Dimana tiap-tiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan warganya, dengan tetap mengindahkan kaidah dan kehidupan yang lebih luas, yaitu konstitusi Negara.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hasil dari perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2004, menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan serta kekuatan berlakunya UU tersebut.
Dalam pasal 7 dijelaskan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kota
Sementara kekuatan hukum setiap peraturan itu berdasarkan hirarki di atas. Dimana Konstitusi atau UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi terbentuknya peraturan perundang-undangan dibawahnya. Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tertinggi.
Pemberian otonomi ini, bersamaan juga pemberian kewenangan untuk mengatur kehidupan dimasing-masing daerah. Gubernur, bupat/walikota, bersama DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan Daerah (PERDA) untuk mengakomodir kepentingan di daerahnya.
Peraturan peraturan daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU, dan UUD 1945. Secara formil itu diatur, meskipun dalam hirarki peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tapi bukan berarti peraturan yang lebih tinggi membatalkan peraturan yang lebih rendah dengan sebuah keputusan atau apapun.
Katakanlah misalnya pengujian UU terhadap UUD. UU hanya bisa di uji dengan UUD apabila Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji Materil.
Begitu juga dengan peraturan Daerah. PERDA tidak bisa dibatalkan oleh Presiden hanya karena alasan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau peraturan Presiden. Maka untuk menguji apakah PERDA itu bertentangan dengan UU atau peraturan yang di atasnya, maka Mahakamah Agung menurut ketentuan UUD diberikan kewenangan untuk menguji Peraturan-perundangan dibawah UU.
Mahkamah konstitusi maupun Mahkamah Agung hanya boleh membatalkan norma dengan norma. Membatalkan norma dengan norma harus sesuai dengan norma pula. Maka dalam hal adanya peraturan perundang-undangan dibawah UU bertentangan dengan UU, tidak bisa Pemerintah, apalagi Mendagri membatalkan peraturan itu. keputusan Mendagri adalah keputusan lembaga TUN, sementara peraturan perundang-undangan dalam hal ini perda dibahas oleh pemerintah dengan DPRD, ia merupakan regulasi bukan keputusan.
TIDAK ADA YANG DISEBUT UU SYARIAH MAUPUN PERDA SYARIAH
Kesalahan kita menjustifikasi UU yang bernafaskan Islam sebaga UU Syariah Islam adalah merupakan kesalahan yang fatal. Sebab dalam hal sudah menjadi peraturan perundang-undangan dan sudah diundangkan dalam lembaran Negara, maka itu menjadi peraturan publik yaitu Undang-Undang Negara Republik Indonesia bukan disebut UU Syariah Islam. Kekuatan mengikatnya adalah seluruh umat Islam kalau itu berbentuk hukum privat, tapi kalau kalau hukum Islam di transformasikam dalam hukum Nasional maka tidak bisa dikatakan sebagai hukum Islam, melainkan UU Negara, yang berlaku kepada seluruh rakyat Indonesia.
Begitu juga dengan PERDA yang di klaim sebagai PERDA SYARIAH. Perda apabila sudah berlaku maka ia berlaku sebagaimana peraturan daerah lainnya, dan mengikat secara umum. Sebab kekuatan berlakunya peraturan perudang-undangan (termasuk Perda), itu memiliki daya paksa dan apabila sudah di undangkan berlaku bagi seluruh rakyat yang ada sesuai dengan daya berlakunya.
Jadi tidak ada yang disebut sebagai perda syariah, mapun perda lainnya. Yang ada adalah perda yang berlaku provinsi, Kabupaten dan atau Kota. Karena itulah kita harus meluruskan pemahaman yang keliru tentang perda syariah dan lain sebagainya.
Karena pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki tatacara dengan memeprhatikan kaidah dan norma yang hidup dalam mayarakat dan itu merupakan sumber materiil dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Jadi argumentasi yang menolak perda Syariah adalah argumentasi yang tidak mendasar.
Dr. Ahmad Yani, SH., MH.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB)