Istana Tunda Kedatangan 500 TKA China ke Sultra
Jakarta (SI Online) – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerbitan izin kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Penundaan dilakukan hingga wabah penyakit Covid-19 di Indonesia membaik.
“Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, seperti dalam siaran pers Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin 11 Mei 2020.
Dini memastikan, 500 TKA China yang ramai ditolak belum datang ke Tanah Air. Ia menyebut, keputusan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja baru sebatas proses persetujuan.
BACA JUGA: Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Desak Pemerintah Tolak TKA China
Kementerian Ketenagakerjaan, ujar dia, baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan pemerintah saat ini hanya berupa penundaan izin. Artinya jika kelak mereka tetap datang, ujar Dini, seluruh tenaga kerja asing tersebut tetap diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19.
Istana juga mengonfirmasi, 500 orang TKA asal China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter atau pemurnian logam hasil tambang.
Penggunaan tenaga kerja dari luar, ujar Dini, dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Rencananya, smelter yang sudah siap beroperasi nanti mampu menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
BACA JUGA: Gubernur Sultra: Kedatangan 500 TKA China Bukan Ditolak, Tapi Ditunda
Dini juga menambahkan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan, ujarnya, menargetkan hanya memperkerjakan 500 orang TKA China untuk periode maksimal enam bulan saja. Setelah instalasi smelter rampung, seluruh TKA akan kembali ke negara asal. Pemerintah juga menjamin adanya transfer keahlian dari TKA China kepada tenaga kerja lokal. Diharapkan, tenaga kerja lokal mampu menangani operasi smelter secara mandiri.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” jelas Dini.
red: a.syakira