NASIONAL

Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Mundur

Jakarta (SI Online) – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi langsung menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

“Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 19 September 2019 seperti dilansir ANTARA.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Jokowi mengaku belum memutuskan.

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas),” tambah Presiden.

Jokowi juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.

“Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

KPK menyatakan, uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button