#Lawan IslamofobiaOPINI

Jangan Biarkan Ada Islamofobia di BUMN

Tindakan Komisaris Independen PT Pelni (Persero) Dede Kristia Budiyanto, yang mencopot pejabat di perusahaannya hanya gara-gara pamflet kajian keislaman di bulan Ramadan, bisa digolongkan sebagai bentuk tindakan Islamophobia. Sebab, tindakan itu disertai dengan tuduhan serius mengenai radikalisme, yang mestinya punya dasar serta konsekuensi yang juga serius.

Sayangnya, kita tak melihat dasar dan konsekuensi serius tersebut. Siapa sebenarnya yang dituduh radikal? Apakah panitianya? Atau daftar narasumbernya? Saya membaca, salah satu narasumber dalam rangkaian kegiatan Ramadhan yang dibatalkan itu adalah Ketua Komisi Dakwah MUI, K.H. Cholil Nafis. Apakah ia juga dianggap radikal? Apakah MUI dianggap sebagai sarang orang-orang radikal oleh Komisaris Independen PT Pelni?

Jika panitia yang dianggap radikal, apa dasar PT Pelni menganggap stafnya sendiri sebagai radikal? Bagaimana bisa perusahaan negara merekrut orang-orang radikal? Selanjutnya, kalau memang benar-benar radikal, kenapa tidak diproses hukum? Kenapa hanya dipindahkan, yang membuat orang jadi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Penyematan stigma radikal tanpa dasar yang jelas adalah wujud nyata sikap Islamophobia. Ironisnya, Islamophobia ini justru terjadi di perusahaan negara yang seharusnya jauh dari intrik dan sentimen politik. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam hal penunjukkan pejabat-pejabat BUMN saat ini.

Sikap Islamophobia semacam itu tak boleh dibiarkan. Menteri BUMN harus menegur komisaris tersebut, karena tindakannya bisa memancing reaksi negatif yang tidak kita harapkan. Sebagai wakil pemerintah di BUMN, seorang komisaris mestinya dibekali dengan ‘attitude’ sebagai pejabat publik, sehingga tidak bisa sembarangan berbicara dan bertingkah di depan umum. Itu sebabnya, komisaris BUMN mestinya direkrut dari kalangan profesional, birokrat, atau orang-orang yang kompetensinya jelas, bukan direkrut dari kalangan ‘buzzer’.

Sayang sekali PT Pelni menjadi obyek perhatian publik bukan karena prestasi atau capaiannya, melainkan karena ada komisarisnya yang mengidap Islamophobia. Sikap fobia terhadap Islam biasanya diidap oleh orang-orang yang kemampuan literasinya miskin dan dangkal. Dia tidak memahami ajaran Islam, atau dia tidak mengenal umat Islam dengan baik.

Akibat dangkalnya pemahaman tersebut, dia jadi gampang memberikan stigma. Menurut saya, sangat berbahaya jika BUMN dihuni oleh pejabat-pejabat yang dangkal pemahaman kemasyarakatannya semacam itu.

Apalagi, secara akademik sikap “radikal” bukanlah bentuk kejahatan. Intoleransi, serta terorisme memang adalah bentuk kejahatan. Tetapi, menyamakan “radikal” dengan “intoleransi”, atau “terorisme”, jelas sebuah kesalahan. Itu sesat pikir namanya.

Di Indonesia, label radikal kini secara politis telah dikonotasikan kepada kalangan Islam. Sehingga, tuduhan itu umumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, secara konsep sudah jelas keliru.

Inilah yang membuat kenapa masyarakat Islam jadi sensitif jika mendengar tuduhan radikal. Sebab, di sisi lain, kelompok-kelompok yang sudah jelas memberontak, atau melakukan kekerasan bersenjata, malah diberi label eufimistik. Namun, ketika ada kelompok Islam menyerukan ajaran agamanya, seperti menyebut kata “jihad”, misalnya, stigma radikal langsung disematkan. Padahal, kata jihad sendiri memiliki makna yang luas.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pejabat publik mestinya berhati-hati dalam melontarkan pernyataan terkait soal keislaman. Kita tak ingin kembali lagi ke zaman yang tak bersahabat dengan Islam dan umat Islam. Menteri BUMN seharusnya memberikan pembinaan kepada para petinggi PT Pelni.

Hak karyawan PT Pelni untuk beribadah, atau melakukan kegiatan keagamaan, tak seharusnya diintervensi oleh direksi atau komisaris. Itu mengesankan tugas direksi dan komisaris BUMN jadi bersifat remeh-temeh belaka.

Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Anggota Komisi I DPR RI

Artikel Terkait

Back to top button