Jelang Idulfitri, Gubernur Anies Salurkan Beragam Bantuan untuk Warga DKI
Jakarta (SI Online) – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara simbolis menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan dana stimulan karang taruna, serta diikuti dengan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Tahap 2. Penyaluran bantuan dilakukan di Ruang Pola Balai Kota Jakarta pada Kamis (28/4/2022).
“Kami di Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga. Alhamdulillah, penyerahan bantuan sosial ini dapat terlaksana sebelum Hari Raya Idulfitri. Semoga dapat bermanfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Gubernur Anies.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari enam tahun (bagi penerima KAJ) tidak lagi mendapat bansos. Adapun jumlah penerima KLJ 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ 14.230 orang, dan jumlah penerima KAJ 10.553 anak.
“Untuk diketahui, penerima bansos PKD merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan. Penyaluran bansos PKD bagi KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 April 2022 yang lalu, kemudian sisanya akan ada pendistribusian rekening beserta kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pencairan bansos PKD merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600.000- setiap bulannya. Sedangkan, penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp1.200.000,- yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp300.000,- setiap bulannya.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tetapi belum pernah mendapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS. Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
Terkait dana stimulan Karang Taruna, diberikan kepada 267 Karang Taruna Kelurahan dan 1.976 Unit Kerja Karang Taruna (UKKT) tingkat RW. Besaran dana stimulan yang diterima Karang Taruna Kelurahan berjumlah Rp1.000.000,- dan untuk UKKT RW sebesar Rp500.000,-.
“Dana stimulan bagi Karang Taruna dapat digunakan sebagai biaya operasional dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan Karang Taruna. Diharapkan, Karang Taruna dapat menjadi penggerak pemuda melakukan kegiatan sosial di lingkungannya,” tuturnya. []