Jimly Minta Pembahasan RUU BPIP Ditunda
Jakarta (SI Online) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ditunda. Penundaan perlu dilakukan untuk menghentikan polemik yang muncul di masyarakat terkait RUU ini.
“Kalau menurut saya, yang lebih tepat seperti yang pernah disampaikan pemerintah, ini ditunda,” kata Jimly dalam diskusi daring bertema ‘Habis RUU HIP, Terbitlak RUU BPIP’, Sabtu, 18 Juli 2020.
Jimly mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang juga berpengaruh ke kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia ada pula ancaman perang dunia ketiga.
Karena itu, ia meminta DPR maupun pemerintah menghindari hal yang bisa mengganggu persatuan.
“Kita harus kompak, karena itu hal-hal yang bisa menyulitkan persatuan dan kerukunan harus dikurangi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ketua Umum ICMI ini meminta pembahasan RUU BPIP dicoret dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Menurut dia, penggantian nama dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke RUU BPIP tidak akan meredam polemik yang terlanjur terjadi di masyarakat.
“Isunya sudah sudah melebar ke mana-mana, maka harus ada keputusan politik untuk mencoret dari prioritas 2020, lalu diperbaiki dan dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru,” kata dia.
Jimly mengatakan sebaiknya pembahasan RUU BPIP ditunda sampai 2021, sembari mengubah substansi rancangan aturan. Ia menyarankan UU lebih baik berisi mengenai strategi pembinaan ideologi Pancasila di masyarakat. Pengaturan mengenai lembaga yang melakukan pembinaan itu cukup diatur di Peraturan Presiden.
“Sekarang ini sudah tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah, tapi RUU yang sudah diputuskan masih HIP, berarti tidak ada penundaan,” kata dia.
sumber: Tempo.co