Jubir Wapres Klaim Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat
Jakarta (SI Online) – Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengklaim keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
Terlebih lagi, kata dia, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, ” ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (1/01/2021) seperti dilansir ANTARA.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menuduh bila FPI selama ini kerap membuat kegaduhan.
“Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu,” tudingnya.
Ketua MUI itu mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
“Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat,” papar Masduki.
Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.
“Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI,” kata Masduki.
sumber: ANTARA