Keadilan Tak Boleh Lahir dari Suka atau Tidak Suka, Hukum Harus Jadi Panglima

Bogor (Suaraislam.id) – Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang disukai dan siapa yang tidak disukai. Ia juga tidak boleh lahir dari prasangka maupun subjektivitas aparat penegak hukum. Keadilan harus berdiri di atas hukum yang jelas, sekaligus dilandasi kebijaksanaan dalam menerapkannya.
Pandangan tersebut disampaikan Pembina LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, dalam kajian di Kantor LBH Keadilan Rakyat, Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (2/10/2026).
Kajian tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota LBH Keadilan Rakyat. Iwan Sumiarsa menjalin kerja sama dengan Pimpinan Ponpes Al Badar Bogor KH Badrudin Subkhi untuk memperkuat pemahaman para advokat mengenai konsep keadilan dalam perspektif Islam.
Menurut Iwan, persoalan keadilan menjadi penting karena sikap dan putusan aparat penegak hukum (APH) kerap menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan.
Kekhawatirannya sederhana, tetapi mendasar: ketika hukum diterapkan secara subjektif, maka keadilan kehilangan pijakannya.
Iwan menjelaskan, salah satu cara melihat adanya kepastian hukum dapat dilihat dari aturan yang telah dirumuskan dalam hukum positif, antara lain KUHP maupun KUHPerdata.
Dalam kitab hukum tersebut terdapat rumusan mengenai hal-hal yang menjadi larangan, hak, kewajiban, serta ancaman hukuman. Aturan tersebut telah dibuat sebelum suatu peristiwa hukum terjadi.
Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas: tidak ada hukuman sebelum adanya aturan yang mengatur perbuatan tersebut.
Menurut Iwan, prinsip tersebut bukan sesuatu yang asing dalam Islam. Ia bahkan menemukan prinsip serupa dalam Al-Qur’an, jauh sebelum konsep hukum modern berkembang.
Ia merujuk QS Al-Isra’ ayat 15, khususnya firman Allah SWT: “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
Ayat tersebut menjadi dasar penting dalam penjelasan Iwan mengenai prinsip keadilan Allah SWT. Dalam perspektif yang ia sampaikan, seseorang tidak semestinya dijatuhi hukuman tanpa adanya dasar dan penjelasan mengenai aturan yang menjadi pijakan.
Dengan demikian, ia menilai Islam sejak sekitar 15 abad lalu telah memperkenalkan prinsip yang sejalan dengan gagasan asas legalitas: terdapat batas yang jelas antara perilaku yang diatur hukum dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
Karena itu, hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghukum berdasarkan prasangka. “Jangan sampai menghukum orang atas dasar prasangka atau subjektivitas, suka atau tidak suka. Penghukuman harus didasarkan pada pijakan hukum atau undang-undang yang telah dibuat sebelumnya,” demikian perspektif yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Pembahasan kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya arti adil?
Iwan mengaitkannya dengan pemikiran filsuf Yunani, Aristoteles. Dalam Nicomachean Ethics Buku V, Aristoteles membahas keadilan dalam dua bentuk besar.
Pertama, keadilan umum (general justice). Keadilan dikaitkan dengan ketaatan terhadap hukum dan tindakan yang sesuai dengan keutamaan moral. Orang yang adil adalah orang yang baik dalam kehidupan hukum sekaligus moral.
Kedua, keadilan distributif (distributive justice), yakni memberikan hak sesuai jasa atau kontribusi.
Dengan konsep tersebut, adil tidak selalu berarti semua orang mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama. Prinsipnya adalah yang sama diperlakukan sama, sedangkan yang berbeda diperlakukan sesuai perbedaannya dan porsinya.
Dalam pemikiran Aristoteles, keadilan merupakan kebajikan tertinggi karena orang yang adil bukan hanya berbuat baik untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang lain.
Namun, Islam memiliki kerangka tersendiri dalam memahami keadilan. Dalam perspektif Islam, Iwan menjelaskan konsep al-‘adl sebagai sesuatu yang bermakna lurus, seimbang, serta memberikan hak kepada orang yang berhak tanpa dikurangi maupun dilebihkan.
Keadilan juga bersifat proporsional. Menyamakan sesuatu yang memang sama merupakan keadilan, tetapi membedakan sesuatu yang memang berbeda juga dapat menjadi bentuk keadilan apabila sesuai dengan porsinya dan ketentuan syariat.
Al-Qur’an memberikan perintah yang sangat jelas mengenai hal tersebut dalam QS An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Pesannya tegas: ketika seseorang diberi kewenangan untuk menetapkan hukum, maka keadilan bukan pilihan tambahan. Keadilan merupakan perintah.
Menurut Iwan, keadilan tidak berhenti pada kemampuan mengetahui aturan. Ada proses yang harus dilalui.
Pertama, manusia harus mengetahui hukum, termasuk memahami hak dan kewajibannya. Setelah mengetahui hukum, manusia akan lebih memahami keadilan. Setelah memahami keadilan, tahap berikutnya adalah memahami kebijaksanaan.
Di sinilah hukum tidak cukup hanya dibaca secara tekstual. Penerapan hukum membutuhkan sikap arif dan bijaksana.
Dalam materi kajian tersebut, sikap arif dan bijaksana dipahami sebagai kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya, yang dilandasi ilmu, kedalaman iman, dan kehalusan budi pekerti.
Dengan demikian, hukum memberikan batas mengenai benar dan salah, keadilan menghadirkan pertimbangan terhadap hak, sedangkan kebijaksanaan diperlukan agar putusan tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.
Untuk memperlihatkan bagaimana kebenaran hukum, keadilan, dan kebijaksanaan dapat berjalan bersama, Iwan mengangkat kisah seorang perempuan dari kabilah Al-Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW dan mengakui perbuatan zina.
Kisah tersebut diriwayatkan dalam hadis sahih dan menjadi salah satu gambaran penting tentang bagaimana Rasulullah SAW menghadapi pengakuan tersebut. Riwayat Sahih Muslim memuat kisah perempuan Al-Ghamidiyah setelah sebelumnya juga memuat kisah Ma’iz bin Malik yang datang mengakui perbuatan serupa.
Dalam perspektif yang disampaikan Iwan, terdapat sejumlah pelajaran tentang kebijaksanaan Rasulullah SAW.
Pertama, tidak terburu-buru. Ketika perempuan tersebut datang dan mengakui perbuatannya, Rasulullah SAW tidak serta-merta menjatuhkan hukuman. Ia diberikan kesempatan untuk kembali.
Dalam materi kajian, sikap tersebut dipandang sebagai bentuk kebijaksanaan: seseorang diberikan ruang untuk berpikir, bertobat, dan menyelesaikan persoalannya antara dirinya dengan Allah SWT tanpa harus membuka aibnya kepada publik.
Kedua, melindungi hak anak yang belum lahir. Ketika perempuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya sedang hamil, pelaksanaan hukuman tidak dilakukan saat itu. Ia diminta pergi sampai melahirkan.
Pelajaran yang ditekankan adalah bahwa kesalahan seorang ibu tidak boleh menghilangkan hak anak yang tidak berdosa.
Ketiga, memastikan hak pengasuhan dan kebutuhan anak. Setelah melahirkan, perempuan tersebut kembali. Namun hukuman kembali ditunda sampai ia selesai menyusui anaknya.
Rangkaian kisah tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak dilakukan dengan mengabaikan keadaan manusia yang berada di dalamnya. Ada hak anak yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab pengasuhan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Keempat, menghormati pertobatan dan tidak mencela. Setelah hukuman dilaksanakan, sebagian darah perempuan tersebut mengenai pakaian Khalid bin Walid. Khalid kemudian mencelanya. Rasulullah SAW menegur Khalid dan memuji pertobatan perempuan tersebut.
Dalam riwayat Sahih Muslim, Rasulullah SAW menyatakan bahwa pertobatan perempuan itu sedemikian besar sehingga apabila dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, akan mencukupi mereka.
Pelajaran yang hendak ditegaskan bukan sekadar mengenai hukuman, tetapi juga mengenai bagaimana manusia diperlakukan sebelum, selama, dan setelah proses hukum.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, Iwan menekankan bahwa memahami keadilan tidak cukup dengan menghafal pasal dan mengetahui ancaman hukuman.
Ada nilai kebenaran yang harus dipahami secara hukum. Ada nilai keadilan yang harus dapat dirasakan dalam kehidupan manusia. Dan ada kebijaksanaan yang harus hadir ketika sebuah putusan diterapkan.
Karena itu, bagi para advokat, persoalan keadilan bukan sekadar memenangkan perkara. Advokat juga dituntut memahami nilai hukum dan keadilan secara lebih mendalam.
Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap kewenangan untuk memproses dan memutus perkara membawa konsekuensi yang besar. Sebab sikap dan putusan mereka bukan hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi ikut membentuk persepsi masyarakat mengenai wajah hukum itu sendiri.
Hukum tanpa kepastian dapat melahirkan kesewenang-wenangan. Keadilan tanpa kebijaksanaan dapat kehilangan sisi kemanusiaan. Dan kebijaksanaan tanpa pijakan hukum dapat berubah menjadi subjektivitas.
Dalam perspektif Islam yang dibahas dalam kajian tersebut, ketiganya harus ditempatkan pada jalurnya: hukum memberikan batas, keadilan memberikan hak, dan kebijaksanaan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. []






