DAERAH

LBH Keadilan Rakyat Dukung DPR Bentuk UU Anti-LGBT, Desak Pemkot Bogor Terbitkan Perwali

Bogor (Suaraislam.id) – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (LBH KR) menyatakan dukungannya kepada DPR RI untuk menyusun undang-undang yang mengatur mengenai perilaku LGBT (lesbian gay biseks transgender). Dukungan tersebut disampaikan Pembina LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, di Bogor, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Iwan, pembentukan undang-undang tersebut diperlukan sebagai landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman nonmiliter berupa budaya LGBT.

“Kami Pembina LBH Keadilan Rakyat mendukung DPR RI untuk membuat UU anti-LGBT agar Indonesia memiliki landasan hukum dalam memproteksi masyarakat dan bangsa dari ancaman negara nonmiliter, yaitu bahaya budaya LGBT,” ujar Iwan.

Selain mendorong pembentukan undang-undang di tingkat nasional, Iwan juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai penanganan persoalan tersebut.

Ia menyampaikan sedikitnya empat alasan yang menurutnya menjadi dasar penerbitan Perwali.

Pertama, alasan teologis dan ideologis yang merujuk pada sila pertama Pancasila. Menurutnya, perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang dianut agama-agama di Indonesia.

Kedua, alasan sosiologis. Iwan menyatakan masyarakat dari berbagai latar belakang agama merasa resah terhadap berkembangnya budaya LGBT yang dinilainya dapat memengaruhi moral masyarakat. Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara.

Ketiga, alasan yuridis. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya memuat ketentuan mengenai ancaman nonmiliter, termasuk budaya LGBTQ.

Keempat, ia mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual (P4S) yang telah diterbitkan pada 2021. Menurutnya, perda tersebut mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota guna mengatur aspek teknis pelaksanaan kebijakan, termasuk edukasi dan rehabilitasi bagi pihak-pihak yang menjadi sasaran program.

Iwan menilai keempat aspek tersebut dapat menjadi dasar bagi Wali Kota Bogor untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Ia juga meyakini berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, aktivis sosial, hingga kalangan akademisi, akan memberikan dukungan apabila Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Perwali tersebut.

“Dukungan masyarakat telah disampaikan dalam berbagai forum. Kami berharap Kota Bogor yang dikenal dengan ikon “Tegar Beriman” dapat terus menjadi kota yang maju dan membawa keberkahan bagi masyarakat,” tandasnya. []

Back to top button