Kecam Penggerebekan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an, Muslimat Dewan Da’wah: Jangan Perlakukan Santriwati Seperti Teroris!
Mengiringi Pernyataan Sikap Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Muslimat Dewan Da’wah menyampaikan enam tuntutan tegas atas peristiwa penggeledahan Pesantren Putri Hamalatul Qur’an.
Pertama, mengecam keras segala bentuk tindakan aparat penegak hukum yang intimidatif, berlebihan, dan tidak proporsional terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan Pesantren Hamalatul Qur’an.
Kedua, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut.
Ketiga, mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serta perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat para santriwati dan pengasuh pesantren.
Keempat, menuntut perlindungan dan pemulihan hak santriwati, khususnya anak-anak di bawah umur yang diduga mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Pemulihan harus disertai pendampingan yang memadai dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kelima, mendesak kejelasan dan pertanjunggjawaban atas seluruh barang pribadi maupun inventaris pesantren yang disita. Kepolisian harus memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi penyitaan serta mengembalikan barang-barang yang tidak memiliki relevansi dengan perkara.
Keenam, meminta kepolisian menjamin bahwa proses penegakan hukum terhadap siapa pun tidak boleh mengorbankan hak-hak perempuan dan anak. Lembaga pendidikan dan pesantren juga tidak boleh dijadikan ruang yang justru menimbulkan ketakutan bagi para santri.
Muslimat Dewan Da’wah menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan, tempat anak-anak menimba ilmu, membangun akhlak, dan menumbuhkan harapan bagi masa depan. Pesantren bukan tempat yang boleh diperlakukan secara serampangan melalui pendekatan kekerasan dan intimidasi.
Jangan sampai atas nama penegakan hukum, hak-hak anak dan perempuan justru diabaikan, sementara rasa aman mereka dirampas. Negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi setiap anak, termasuk para santriwati yang sedang menuntut ilmu di pesantren.
Hartini juga meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan melakukan pemantauan serta memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak dalam peristiwa tersebut.
“Karena itu kami meminta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemantauan dan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak dalam peristiwa tersebut,” pungkas Hartini. []


