Keluarga adalah Pagar Utama, Bukan Sekadar Pengawas
“Anak belum memiliki kematangan psikologis untuk memproses semua informasi di media sosial secara kritis sehingga pendampingan dan pembatasan menjadi sangat penting,” ujar dia.
Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas dinilai menjadi angin segar yang memperkuat perlindungan anak di jagat maya.
Bagi Vera, regulasi PP Tunas ini sangat membantu menekan paparan platform berisiko tinggi serta mendorong penyedia layanan digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.
“Namun regulasi ini tidak dapat menggantikan peran utama orang tua. Regulasi berfungsi sebagai ‘pagar luar’, sementara keluarga, terutama ortu tetap menjadi ‘pagar utama’ dalam perlindungan anak,” tutur Vera.[]
sumber: ANTARA






