NASIONAL

Kemenag: Majelis Taklim Harus Terdaftar, bukan Wajib Daftar

Jakarta (Kemenag) – Kementeriaan Agama (Kemenag) tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” ujar Menag Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi menjawab sorotan bahawa pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya.

sumber: kemenag.go.id

Artikel Terkait

Back to top button