NUIM HIDAYAT

Kesederhanaan Hamka

Pada bulan Februari 1927, ia mengambil keputusan pergi ke Makkah untuk memperdalam ilmu pengetahuan kegamaannya. Ia pergi tanpa pamit kepada ayahnya dan berangkat dengan biaya sendiri. Selama di Makkah, ia merangkap menjadi koresponden Harian Pelita Andalas sekaligus bekerja di sebuah perusahaan percetakan. Di tempat ia bekerja itu, ia rajin membaca kitab-kitab klasik, buku-buku, dan buletin Islam dalam bahasa Arab, satu-satunya bahasa asing yang dikuasainya.

Setelah menunaikan haji, dan beberapa lama tinggal di Tanah Suci, ia berjumpa dengan Agus Salim dan sempat menyampaikan hasratnya untuk menetap di Makkah, tetapi Agus Salim justru menasihatinya untuk segera pulang. “Banyak pekerjaan yang jauh lebih penting menyangkut pergerakan, studi, dan perjuangan yang dapat engkau lakukan. Karenanya, akan lebih baik mengembangkan diri di tanah airmu sendiri”, ujar Agus Salim. Ia pun segera kembali ke tanah air setelah tujuh bulan bermukim di Makkah.

Sekembalinya dari Makkah, Hamka dinikahkan ayahnya dengan seorang gadis bernama Siti Raham. Di Padang Panjang ini, ia bersama pengurus Muhammadiyah mendirikan sekolah bernama “Kuliiyatul Muballighin”. Hamka sebagai pemimpin dan salah seorang pengajarnya. Namanya pun mulai dikenal, sehingga ia diminta PP Muhammadiyah untuk menjadi dai di Makassar. Setelah tiga tahun, teman-temannya meminta ia tinggal di Medan. Di kota ini ia memimpin majalah Pedoman Masyarakat.

Majalah Islam ini dibawah pimpinannya maju pesat. Melalui majalah ini, lahirlah karya-karya besarnya seperti Tasauf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Hidup dan Lembaga Budi. Juga karya sastranya yaitu Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck dan Di Dalam Lembah Kehidupan.

Sekitar tahun 1959, di Jakarta Hamka bersama kawan-kawannya Masyumi, menerbitkan Majalah Panji Masyarakat. Majalah ini mirip dengan majalah Pedoman Masyarakat. Selain memimpin majalah, Hamka juga aktif mengasuh Masjid al Azhar, Kebayoran Baru, dengan memberikan ceramah tafsir Al-Qur’an bakda subuh dan mengimami shalat. Nama Al Azhar diberikan Syekh Mahmud Syaltut ketika berkunjung ke masjid itu. Karena Hamka tahun sebelumnya, 1958 telah mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al Azhar, Kairo.

Melihat ramainya peminat Panji Masyarakat dan Masjid Al Azhar, koran-koran komunis gerah. Harian Rakyat dan Bintang Timur dan Koran-koran nasionalis pendukung Soekarno mengecamnya tiap hari. Menurut Rusydi Hamka, diberitakan saat itu misalnya: Neo Masyumi muncul di Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta.

Majalah Panji Masyarakat akhirnya dibredel Soekarno. Karena saat itu memuat tulisan Bung Hatta, Demokrasi Kita, yang mengkritik habis-habisan kebijakan Presiden Soekarno. Pada 27 Agustus 1964, Hamka ditangkap oleh aparat presiden Soekarno dan dimasukkan dalam penjara. Lebih dari dua tahun ia mendekam di penjara sampai akhirnya Soekarno jatuh dan komunis dibubarkan. Ulama besar ini dituduh mengadakan pertemuan-pertemuan rahasia untuk membunuh Soekarno dan menerima uang dari Tunku Abdul Rahman, Perdana Menteri Malaysia saat itu.

Tahun 1975, Hamka diminta Mukti Ali Menteri Agama saat itu untuk menjadi Ketua MUI. Hamka menerimanya. Tapi jabatan itu hanya bertahan lima tahun. Pada tahun 1978, Hamka mengritik keras keputusan pemerintah tentang penghapusan libur Ramadhan. Pemicunya adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef untuk mencabut ketentuan libur selama puasa Ramadan, yang sebelumnya sudah menjadi kebiasaan.

Tahun 1980, ia lagi-lagi konflik dengan pemerintah. Kali ini ia tidak tahan dan memilih mengundurkan diri setelah mengeluarkan fatwa haramnya Natal Bersama. Fatwa itu keluar karena saat itu MUI banyak menerima laporan-laporan dari daerah adanya anjuran atau setengah paksaan pada tokoh-tokoh Islam untuk mengadakan perayaan hari-hari besar bersama. Misalnya Idulfitri dilaksanakan bersama umat Islam dan Nasrani, begitu pula Natal.

Hamka kemudian mengadakan kajian mendalam dan mengeluarkan fatwa haramnya Natal Bersama. Pemerintah terkejut saat itu. Menteri Agama Alamsyah Ratuprawiranegara, memanggil Hamka dan pimpinan MUI agar menarik fatwa itu. Hamka menolak dan kemudian ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Alamsyah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button