RESONANSI

Ketika Tanah IKN Jadi Medan Tarung Konstitusi

Jangka waktu hampir dua abad bisa berarti hilangnya hak ulayat dalam jangka panjang, hilangnya kendali masyarakat terhadap tanah tempat mereka bermukim, serta risiko penggusuran sosial dalam skala besar. Dengan putusan MK, sebagian kecemasan itu mereda.

Pengamat agraria juga menyebut bahwa putusan MK memberikan alat baru bagi masyarakat untuk menagih komitmen negara dalam memastikan fungsi sosial tanah—sebuah konsep yang sering terpampang dalam dokumen kebijakan tetapi lenyap dalam praktik.

Dengan HGU jangka pendek yang lebih fleksibel, negara dapat mengoreksi penggunaan tanah IKN jika tidak sesuai dengan tujuan sosial, lingkungan, atau tata ruang.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa koreksi ini dapat memperlambat pembangunan IKN. Pemerintah sejak awal menggembar-gemborkan IKN sebagai kota masa depan—kota berforest city, kota pintar, kota hijau.

Tapi untuk mewujudkan itu, dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Jika para investor menjadi ragu akibat putusan ini, apakah pembangunan IKN akan bergeser ritmenya? Ataukah pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menambal celah yang kini hilang?

Politik pun bergerak memutari isu ini. Beberapa politisi sebelumnya sudah mengkritik keras kebijakan HGU superpanjang. Mardani Ali Sera misalnya, menyebut kebijakan itu sebagai “IKN for sale”, sebuah kritik yang merangkum kekhawatiran bahwa ibu kota baru menjadi proyek komodifikasi tanah dalam skala maha besar. Putusan MK kini menjadi amunisi baru bagi para pengkritik untuk menekan pemerintah agar lebih berhati-hati.

Namun di balik semua dinamika itu, ada pelajaran penting yang mencuat dari putusan MK: negara tidak bisa menggunakan kalkulasi investasi sebagai alasan untuk mengabaikan konstitusi. Tanah, sebagai bagian dari mandat Pasal 33, tidak boleh dilepaskan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Dalam konteks IKN yang didesain sebagai simbol masa depan Indonesia, keputusan MK adalah pengingat: kemajuan tidak boleh dibangun di atas pondasi hukum yang rapuh.

Kini bola kembali berada di tangan pemerintah dan investor. Apakah koreksi ini akan memperlambat pembangunan? Mungkin. Tetapi pembatalan HGU 190 tahun justru memberi ruang bagi negara untuk mengatur proyek raksasa ini dengan lebih hati-hati dan lebih manusiawi.

Jika IKN benar-benar ingin menjadi ibu kota masa depan, ia harus dimulai dari prinsip paling sederhana dalam negara hukum: bahwa tanah tidak boleh dijual murah, apalagi untuk dua abad penuh.[]

*Dosen di Padang, Sumatera Barat.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button