OPINI

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Sebagai insan yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setiap hamba memiliki kewajiban moral untuk senantiasa berupaya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Ketakwaan itu tidak berhenti pada dimensi ibadah personal semata, tetapi juga harus terwujud dalam sikap sosial, berbangsa, dan bernegara.

Terlebih bagi seorang warga negara yang berprofesi sebagai praktisi hukum, ketaatan kepada aturan hukum dan konstitusi negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah keimanan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali memiliki kewajiban untuk menaati hukum, melaksanakan aturan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan konstitusi. Kewajiban ini berlaku bagi rakyat biasa maupun bagi penyelenggara negara yang memegang kekuasaan.

Sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan secara benar dan adil. Konstitusi negara tidak boleh ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan, karena justru konstitusilah yang menjadi penopang utama keadilan dan ketertiban negara.

Atas dasar itulah, saya, Eggi Sudjana, menyatakan akan mengajukan permohonan uji kelayakan (eksaminasi) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan keputusan lainnya, yang telah mengubah tafsir syarat usia calon Wakil Presiden, sekaligus berdampak langsung pada kelayakan jabatan Gibran Rakabuming Raka yang pada saat pencalonan belum pernah dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi (Gubernur). Putusan tersebut pada pokoknya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Fakta hukumnya, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden, usia Gibran masih 36 tahun dan belum pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum setingkat Gubernur. Kondisi ini secara jelas dan terang bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, tanpa adanya perubahan tafsir melalui Putusan MK Nomor 90, pencalonan tersebut pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka jelas dan nyata bahwa Putusan MK Nomor 90 termasuk ini sarat akan konflik kepentingan dan pelanggaran etika konstitusional. Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Dalam prinsip negara hukum dan etika peradilan, kondisi ini seharusnya menyebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi putusan menjadi cacat secara moral, etis, dan konstitusional.

Oleh karena itu, secara konstitusional, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 patut dinyatakan tidak sah.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memeriksa pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 tersebut yang secara tegas telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga langsung sebagai paman dari Gibran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK: 02/MKMK/L/11/2023 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Paman Gibran dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagaimana kewenangan MKMK yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Ternyata upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka lebih utama ketimbang pelanggaran etik berat, pengingkaran aturan syarat menjadi pemimpin dan masa depan bangsa dan negara. Putusan MK Nomor 90 tetap dibiarkan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum pencalonan Gibran, dan kini duduk sebagai orang nomor dua memimpin lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button