Ketua Gugus Tugas COVID-19: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
Jakarta (SI Online) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik tetap dilarang.
“Saya tegaskan mudik dilarang. Titik,” kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
BACA JUGA: Menhub: Pejabat Boleh ke Daerah, tapi Nggak Boleh Mudik
Doni mengatakan beberapa waktu terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menangkap kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran.
Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga melihat terdapat persoalan terkait dengan mobilitas orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, misalnya pengiriman alat kesehatan dan perjalanan tenaga medis yang kesulitan menjangkau beberapa daerah.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Buka Seluruh Moda Transportasi Mulai Kamis 7 Mei 2020
Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.