#Penistaan AgamaNASIONAL

Ketum KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri

Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan bekas politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri pada Rabu 5 Januari 2022.

“Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (05/01).

Dalam laporannya, Haris menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand yang sudah terlanjur viral di media sosial Twitter.

Haris mengatakan, dirinya melaporkan Ferdinand terkait dugaan melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) serta dugaan penistaan agama.

“Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap,” ujarnya.

Ia menilai cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama, serta merusak kesatuan. Menurutnya, Ferdinand tidak Pancasilais dengan membanding-bandingkan seperti yang dituliskan di akun Twitter.

“Kita lihat kan hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan nggak bisa meminta maaf, jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” jelas dia.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button