DAERAH

Khawatir Jadi Tempat Maksiat, Forum Masyarakat Peduli Bogor Tolak Holywings

Bogor (SI Online) – Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menolak rencana kehadiran tempat hiburan malam (THM) Holywings di Kota Bogor.

Tim Hukum FMPB Endy Kusuma mengatakan, saat ini rencana kehadiran Holywings di kota Bogor sedang menjadi pembicaraan sekaligus menjadi keresahan dan kekhawatiran masyarakat Bogor.

“Hal itu dikarenakan Holywings yang beroperasi di Jakarta dan kota-kota lainnya menjual minuman beralkohol selain cafe dan restoran,” ujar Endy melalui pernyataannya pada Jumat (7/1/2021).

Endy menegaskan bahwa alkohol adalah induk kejahatan yang akan menimbulkan kemaksiatan dan kejahatan lainnya. “Atas dasar itulah para tokoh, para ulama dan masyarakat Bogor menjadi resah dan khawatir,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung Holywings di jalan Padjajaran berdekatan dengan Masjid Raya Bogor, Madrasah Aliyah Negeri 2, SMK Baranangsiang, Kantor Kecamatan Bogor Timur dan Kantor Polsek Bogor Timur.

Berdasarkan informasi dari pihak Pemda Kota Bogor bahwa pembangunan tersebut sudah mengantongi ijin untuk cafe dan restoran.

“Dalam hal ini wali kota perlu evaluasi dan mempertimbangkan kembali izin yang sudah dikeluarkan agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum terkait Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat bahkan secara tegas disebutkan dalam paragraf 6 (tertib minuman beralkohol/minuman keras) pasal 17 dan pasal 18,” jelas Endy.

Pihaknya menegaskan bahwa Perda nomor 1 tahun 2021 harus ditegakkan di Kota Bogor. Hal itu untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya alkohol dan tidak menimbulkan murka Allah Subhanahu Wata’ala.

“Karena maraknya kemaksiatan dan kejahatan di wilayah Bogor dampak dari mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol di warung-warung maupun cafe dan restoran serta tempat lainnya,” ungkapnya.

FMPB sendiri, kata Endy, akan melakukan audiens dengan wali kota, DPRD dan Kapolresta Bogor untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dan bisa mengantisipasi lebih awal sebelum Holywings beroperasi di wilayah Bogor dan dipastikan tidak akan menjual atau menyediakan minuman berakohol.

“Apabila Holywings akan beroperasi dengan tidak mengindahkan atau tidak mentaati Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol, maka kami akan menolak dan meminta Wali Kota Bogor tidak mengeluarkan izin beroperasinya Holywings di Kota Bogor,” tegas Endy.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button