Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dukung Surat Edaran Bupati dan Dorong Pembentukan Perda Pencegahan LGBT
Bogor (Suaraislam.id) – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), sekaligus mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan itu, Wasto didampingi sejumlah anggota Komisi IV dan kepala dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi dan Digital
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai upaya pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin marak, khususnya di wilayah Bogor.
Wasto mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia hanya dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki. Bukan laki-laki dengan laki-laki dan bukan perempuan dengan perempuan. Namun karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya. LGBT adalah kefasikan dan penyimpangan. Jangan dinormalisasi. Itu sama dengan penyimpangan moral lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perilaku tersebut telah dikenal sejak zaman Nabi Luth AS. Menurutnya, berbagai upaya pembelaan terhadap LGBT kerap berlindung di balik isu hak asasi manusia.
“Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Tetapi pada saat yang sama banyak penyakit akibatnya, seperti sifilis, gonore, HIV, dan lainnya. Korban akan semakin bertambah ketika masalah ini tidak diperjuangkan untuk pencegahannya,” katanya.
Menurut Wasto, karena gerakan dan kampanye LGBT dinilai dilakukan secara masif, maka upaya pencegahan juga harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
“Islam adalah agama yang tegas terhadap LGBT. Karena gerakan mereka juga masif, maka seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, juga harus bergerak secara masif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil audiensi menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, program pencegahan dan penanggulangan bahaya LGBT harus menjadi gerakan bersama yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, produk hukum yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah. “Rekomendasinya, gerakan atau program pencegahan dan penanggulangan bahaya LGBT ini harus menjadi program dan gerakan bersama yang dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produknya yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” jelasnya.
Kedua, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendukung dan meminta agar Bupati Bogor maupun Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya LGBT, termasuk di dalamnya program sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Wasto, surat edaran tersebut dapat menjadi langkah awal sebelum lahirnya peraturan daerah. “Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan LGBT
Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), majelis taklim, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBT.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap program-program yang telah dijalankan sejumlah dinas terkait dalam upaya pencegahan tersebut.
“Masalah LGBT harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, perlu ada peraturan daerah sebagai instrumen pencegahannya,” tegas Wasto.
Dalam pertemuan tersebut, semua kepala dinas yang hadir juga menyatakan dukungannya terhadap penerbitan surat edaran Bupati dan Perda untuk pencegahan dan penanggulangan LGBT. Regulasi tersebut, khususnya surat edaran akan menjadi acuan semua stakeholder dan elemen masyarakat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya LGBT kepada masyarakat. []






