KPU Tetapkan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf sebagai Capres dan Cawapres
Jakarta (SI Online) – Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sah menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno.
“Pada 20 September telah dilakukan pleno. Hasil pleno menetapkan dua pasangan yaitu Ir H Joko Widodo dan K.H Ma’ruf serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden 2019,” katanya di gedung KPU, Jl Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Penetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU nomor 1131/PL.02.-Kpt/06/IX/2018.
Selain itu KPU juga menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif tingkat DPR.
Arief menjekaskan bahwa ada 7.968 calon yang diputuskan melalui surat nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018.
Sementara itu anggota Dewan perwakilan Daerah ditetapkan sebanyak 807 orang yang dituangkan dalam keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Lpt/06/KPU/IX/2018.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga akan maju sebagai capres-cawapres dengan dukungan tim suksesnya masing-masing. Tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf sudah terbentuk setidaknya di 34 daerah.
Sementara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno beranggotakan hingga 800 orang.
sumber: bisnis.com