Kritik Pidato Prabowo, KH Athian Ali: Solusi Dua Negara Sama dengan Khianati Konstitusi RI
Bandung (SI Online) – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (23/9/2025) lalu menuai kritik tajam dari kalangan ulama Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan sikap Indonesia yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina serta kesediaannya mengakui negara Israel jika solusi dua negara (two state solution) disepakati.
Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M.Dai, memberikan respons keras terhadap substansi pidato presiden tersebut. Menurutnya, konsep solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang tertuang dalam konstitusi Indonesia.
“Padahal sangat jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak atas segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sementara solusi dua negara melegalkan imprialisme, bahkan memberikan kedaulatan bagi Israel sebagai penjajah untuk menguasai secara legal tanah jajahannya,” tegas KH Athian dengan nada keras, Jumat (03/10/2025).
Kritik yang disampaikan tidak hanya menyangkut aspek konstitusional, tetapi juga mempertanyakan legitimasi representasi presiden dalam forum internasional. KH Athian mempertanyakan apakah sikap yang disampaikan Prabowo benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia.
Menurutnya, mayoritas masyarakat Indonesia justru menginginkan kemerdekaan penuh bagi Palestina tanpa syarat apapun, dan menuntut Israel sebagai penjajah untuk keluar sepenuhnya dari wilayah Palestina tanpa kompromi.
“Kalau logika solusi dua negara diterapkan bagi penjajah maka Indonesia saat 1945 harusnya solusinya dibagi menjadi tiga negara yakni Belanda, Jepang dan Indonesia sendiri,” terang KH Athian dengan menggunakan analogi sejarah kemerdekaan Indonesia.
Perbandingan historis ini dimaksudkan untuk menunjukkan absurditas dari konsep solusi dua negara ketika diterapkan pada kasus penjajahan. Jika logika tersebut dibenarkan, maka Indonesia yang dijajah oleh Belanda dan Jepang seharusnya berbagi wilayah dengan kedua negara penjajah tersebut setelah kemerdekaan.
KH Athian juga mengkhawatirkan bahwa konsep solusi dua negara dapat menjadi preseden buruk bagi negara-negara lemah di masa depan. Menurutnya, jika prinsip ini diterima dalam hukum internasional, maka negara-negara besar dan kuat akan dengan mudah menjajah negara lemah, kemudian setelah sekian tahun membagi wilayah tersebut menjadi dua negara.
Dalam skenario tersebut, sang penjajah akan mendapatkan wilayah dan pengakuan legal internasional meskipun wilayah tersebut diperoleh melalui perampasan dan penjajahan. Sementara negara yang dijajah harus rela kehilangan sebagian wilayahnya karena terpaksa berbagi dengan negara penjajah.
Pertanyaan krusial lainnya yang diajukan KH Athian adalah tentang batas wilayah dalam konsep solusi dua negara.
“Yang menjadi masalah juga solusi dua negara ini mau ditetapkan berdasarkan batasan wilayah yang mana dan dari kapan? Apakah awal mula Israel merebut wilayah Palestina atau kondisi sekarang dimana Israel sudah menguasai lebih dari 80 persen wilayah Palestina?” tanyanya dengan mengungkap kompleksitas implementasi solusi tersebut.






