LGBT Tantangan Nyata Peradaban Manusia
Atas alasan tersebut, perilaku LGBT dilarang keras dalam semua agama, terutama agama Islam. Bahkan dalam sejarah peradaban Islam, Rasulullah Saw. pernah mengusir laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan dari Kota Madinah.
Hal ini tercantum dalam Shahih Bukhari:
صحيح البخاري ٥٤٣٦: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهو عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Shahih Bukhari 5436: Telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Fadlalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki, sabdanya: “Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.” Ibnu Abbas melanjutkan: “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan seorang fulan begitu juga dengan Umar.”
Perilaku menyerupai lawan jenis merupakan bibit timbulnya perilaku LGBT jika tidak segera disadarkan melalui tindakan tegas. Adapun untuk perilaku LGBT, Islam telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku maupun korbannya jika kedua pihak sudah balig.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan yang disodomi.” (HR. Ibnu Majah nomor 2561).
Dalam hadits lain dari Abu Hurairah, Nabi Saw. juga bersabda:
ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
“Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah nomor 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani).
Demikianlah aturan Islam yang dijadikan sebagai undang-undang dalam mengatur kehidupan manusia. Aturan ini telah dipraktikkan mulai dari masa Khulafaur Rasyidin hingga Kekhalifahan Utsmaniyah.
Penerapan hukum tersebut menjadikan masyarakat dapat hidup secara manusiawi. Kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan cara yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenteramkan jiwa.
Sebaliknya, selama masyarakat meninggalkan penerapan hukum Islam dan hidup di bawah aturan sekuler kapitalisme, pro-kontra tentang LGBT akan terus terjadi. Fenomena ini akan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup generasi yang akan datang karena dapat memutus jalur kelahiran. []






