RUANG MUSLIMAH

Penyimpangan Harus Disudahi, Ini Cara Islam Tuntaskan Ancaman LGBT

Oleh: Anisa Rahmi Tania, Ibu Rumah Tangga Lulusan FPBS UPI Bandung.

Perbincangan tentang LGBT kembali memanas di tengah masyarakat. Beberapa aksi penolakan terhadap gerakan tersebut terjadi di sejumlah wilayah, sebagaimana yang berlangsung di Karawang.

Pada 10 Juni 2026, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karawang (AMK) mendesak pemerintah daerah setempat. Bersama berbagai elemen ormas Islam dan LSM, mereka menuntut pencabutan izin tempat hiburan malam serta night club yang menjadi sarang pelaku penyimpangan seksual.

Di daerah lain pun terjadi hal serupa. Di Bogor, sejumlah pemuda melakukan aksi simpatik yang diberi nama bersih-bersih boti.

Mereka melakukan aksi di sejumlah ruang publik di Kota Bogor. Gerakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Bogor yang bersih dari pengaruh LGBT.

Aksi massa tersebut tidak terjadi begitu saja. Peristiwa ini berawal dari penggerebekan pesta gay oleh aparat di sebuah tempat hiburan malam di Karawang pada awal Juni 2026 lalu yang menyita perhatian publik.

Selain itu, penggerebekan serupa terjadi di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pada 22 Juni. Melalui modus family gathering, sebanyak 74 orang laki-laki dan 1 orang perempuan diamankan oleh pihak berwajib.

Acara berkedok pertemuan keluarga ini ternyata dijadikan sebagai ajang berkumpulnya komunitas LGBT. Di kawasan lain, pesta gay juga digerebek oleh pihak berwajib, seperti di wilayah Jakarta Selatan dan Palu.

Wajar jika masyarakat merasa risih dan resah terhadap keberadaan kaum tersebut. Hal itu disebabkan mereka melakukan penyimpangan yang nyata-nyata membahayakan masa depan generasi muda.

Indonesia yang notabene merupakan negeri dengan penduduk mayoritas Muslim sangat menentang keberadaan mereka. Konstitusi dan norma agama di negeri ini tidak memberikan ruang bagi perilaku menyimpang tersebut.

Sikap Pemerintah

Menyikapi fenomena tersebut, berbagai lembaga keagamaan pun bergerak cepat. Desakan kuat muncul dari MUI dan lembaga-lembaga lain yang meminta pemerintah untuk segera menetapkan perilaku LGBT sebagai pelanggaran hukum yang wajib diberi sanksi tegas.

Presiden sendiri telah mengeluarkan sikap resmi terkait persoalan ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.

Perpres ini telah ditetapkan pada 25 Oktober 2025. Tentu saja langkah hukum tersebut harus diapresiasi sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah atas ancaman penyimpangan seksual ini.

Hanya saja, apakah regulasi ini sudah cukup kuat? Kenyataannya, dari tahun ke tahun jumlah pelaku dan korban penyimpangan ini justru semakin bertambah.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button