LAPORAN KHUSUS

Lima Semester Anita Tanggalkan Jilbabnya

Story Highlights
  • PENGANTAR REDAKSI: Tabloid Suara Islam edisi 173, 31 Januari-14 Februari 2014 M, menjadikan kasus pelarangan jilbab siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, Anita Whardani, sebagai laporan utama. Redaksi memandang laporan ini nampaknya sangat kontekstual untuk dilansir kembali di Suara Islam Online. Berikut laporan selengkapnya:

Berbeda dengan pendahulunya, ternyata Sunarta membuat kebijakan larangan penggunaan jilbab ketika kegiatan belajar mengajar. Larangan itu tidak tertulis tertulis dan tidak dalam aturan sekolah.

Pada April 2012, Anita berkonsultasi dengan guru Bidang Kesiswaan (BK), Ni Made Wahyuni. Selain konsultasi soal penjurusan, kepada Wahyuni, Anita juga berkonsultasi soal pemakaian jilbab. Melihat keinginan yang kuat dalam diri siswinya itu, Mahyuni menganjurkan Anita supaya menemui Kepala Sekolah. “Mungkin saja kepala sekolah mau mengizinkannya”, kata Mahyuni.

Sabtu, 9 Juni 2012, Anita menemui kepala sekolah bersama ayahnya, Parwoto. Juga disertai guru BK Ni Made Wahyuni.

Dalam dialog itu, Sunarta menjelaskan tentang peraturan sekolah. Dia menyatakan tidak bisa mengubah peraturan tersebut seenaknya karena peraturan itu dibuat dan disepakati secara bersama-sama.

Anita justru disarankan untuk bersekolah di sekolah lain saja jika ingin tetap mengenakan jilbabnya. Dia juga mengatakan bahwa tidak melarang namun juga tidak memberi izin Anita untuk berjilbab di sekolah.

Anita mejelaskan tentang perintah menutup aurat dalam agama Islam. Sunarta memuji Anita karena di usianya yang masih muda itu, ia sudah memiliki keimanan yang kuat.

Selain itu, Anita juga menegaskan bahwa peraturan sekolah terkait tentang pelarangan berjilbab itu tidak pernah ada. Anita menyebutkan pula tentang UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan menjalankan agama. Lantas Kepsek itu menyarankan Anita untuk mendirikan sekolah sendiri. Dia tidak ingin murid di SMAN 2 Denpasar tidak seragam karena ada satu yang berjilbab.

Lalu Anita juga menceritakan tentang fakta kakak kelasnya dulu yang bernama Ria Putri Lestari yang bisa menggunakan jilbab di sekolah itu. Mendengar pertanyaan Anita, Sunarta menjawab “Saat itu peraturan sekolah tidak ditegakkan dengan baik”.

Anita bingung, sebenarnya peraturan mana yang dimaksud Kepala Sekolah, karena di dalam peraturan sekolah jelas-jelas tidak ada larangan berjilbab. Buntu. Orang tua Anita bahkan terkesan mengalah, khawatir bila putrinya disuruh pindah.

Perjuangan tetap berlanjut. Pada 23 Juni 2012, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Bali menggelar diskusi akbar di Masjid Baitul Makmur Denpasar terkait kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button