LAPORAN KHUSUS

Lima Semester Anita Tanggalkan Jilbabnya

Story Highlights
  • PENGANTAR REDAKSI: Tabloid Suara Islam edisi 173, 31 Januari-14 Februari 2014 M, menjadikan kasus pelarangan jilbab siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, Anita Whardani, sebagai laporan utama. Redaksi memandang laporan ini nampaknya sangat kontekstual untuk dilansir kembali di Suara Islam Online. Berikut laporan selengkapnya:

Juli 2012, saat awal masuk kelas XI, Anita mendapat informasi dari PW PII Bali bahwa ada Keluarga Besar PII Bali bernama Zarina sebagai salah satu anggota Komite Sekolah SMAN 2 Denpasar. Anita menemui Zarina dengan harapan dapat membantu lobi ke pihak sekolah agar dapat mengizinkan Anita untuk mengenakan jilbab. Tapi sayang, upaya Zarina untuk meyakinkan sekolah juga belum berhasil.

Setelah liburan Idul Adha, 31 Oktober 2012, Anita datang ke kantor LBH FKPPI Provinsi Bali untuk konsultasi. Disarankan supaya Anita kembali memakai seragam muslimah untuk mengetahui respon para guru. Anita pun nekad melakukan hal itu ke sekolah pada Rabu, 21 November 2012.

Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru bahasa Bali hari ini tidak hadir sehingga terjadi jam kosong. Tiba-tiba Sunarta masuk ke kelas Anita untuk memberi nasihat kepada seluruh murid dan bertanya kepada Anita, “Kok bajunya seperti itu?”, Anita diam saja tidak menjawab, lalu Kepala Sekolah menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.

“Kalau pakai jilbab kelihatan atau tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan atau tidak emblem SMAN 2-nya?,” cecar Sunarta saat itu. Lagi-lagi Sunarta menyarankan supaya Anita pindah sekolah saja kalau tetap ingin berjilbab.

Ketika Anita masuk kelas lagi, Anita mendapatkan respon yang biasa-biasa saja dari para guru yang mengajar di kelasnya hingga pelajaran usai. Guru-guru tersebut tidak ada yang mempertanyakan tentang seragam dan jilbab yang ia kenakan.

Keesokan harinya, 22 November 2012, Anita dan dua orang perwakilan PW PII Bali kembali mendatangi LBH FKPPI untuk konsultasi hukum. LBH tersebut berjanji mengirimkan surat ke SMAN 2 Denpasar dan ke Disdikpora Kota Denpasar untuk mengonfirmasi aturan seragam berjilbab. Namun seiring waktu berjalan tidak ada kelanjutannya hingga saat ini, dikarenakan tidak ada komunikasi lebih lanjut.

Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan jilbabnya ke sekolah. Seorang guru bernama Ni Putu Suka Putrini menegur Anita. “Pindah sekolah saja kalau mau memakai jilbab! Kasihan peraturan sekolah nggak ditaati,” hardiknya.

Rentang Mei-September 2013, PW PII Bali melakukan pertemuan dan dialog dengan sejumlah kalangan, seperti anggota Fraksi PKS DPRD Kota Denpasar, Hilmun Nabi, dan Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB). Hasilnya nihil. Sejak Oktober-November 2013, penanganan kasus ini pun hilang, karena merasa tidak berdaya untuk melanjutkan.

23 November 2013 pukul 17.00 WITA, Helmi Al Djufri, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) mengumpulkan kembali Tim Pendamping Advokasi untuk kasus Anita di Masjid Agung Sudirman, Denpasar dengan tujuan untuk melanjutkan perjuangan kasus tersebut hingga tuntas. Tim Advokasi dibentuk yang dipimpin langsung oleh Helmi. Ketua III PW PII Bali Mohamad David Yusanto ditunjuk sebagai Koordinator Tim Lapangan.

Alhamdulillah, perjuangan mereka berhasil. Menurut Helmi, pihaknya kini sedang membentuk tim advokasi untuk sekolah-sekolah lain di Bali. Terungkap ternyata sekolah-sekolah negeri di Bali rata-rata melarang siswi Muslimnya untuk mengenakan jilbab. Larangan itu ada yang secara lisan tetapi ada juga yang tertulis, seperti di SMPN 1 Singaraja. [shodiq ramadhan]

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button