RESONANSI

Lombok, Seribu Satu Pondok

Banyak murid di suatu lembaga pendidikan formal yang bernaung di suatu pondok pesantren adalah menjadi suatu kebutuhan bagi lembaga itu sendiri. Pasalnya, izin operasional suatu lembaga dapat dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang salah satunya adalah jumlah peserta didik mencapai jumlah tertentu.

Oleh karena itu, biasanya lembaga yang belum mendapat izin operasional–sebab kurang peserta didik atau hal lain–akan menitipkan nama anak didiknya ke lembaga yang telah mendapat izin oprasional. Begitupun besaran dana bantuan pemerintah untuk mendukung operasional suatu lembaga pendidikan ditentukan oleh jumlah murid. Jadi, bagaimana jika jumlah murid sedikit?

Pada dasarnya, membangun pondok pesantren adalah hal yang baik nan mulia. Banyak pondok yang merupakan majlis ilmu, akan menciptakan taman-taman surga di dunia sebagaimana hadis sang baginda. Secara zohir pun, anak-anak akan terbantu karena memungkinkan jarak pondok yang tidak terlalu jauh, serta banyak pilihan ke mana hendak melanjutkan pendidikan. Tetapi, mengingat kondisi tertentu seperti di atas, pendirian pondok pesantren baru perlu dipertimbangkan secara matang: apakah benar-benar diperlukan, ataukah cukup mengoptimalkan yang sudah ada?

Pertimbangan ini muncul karena ada kekhwatiran bahwa kualitas pendidikan dapat terdampak apabila suatu pondok pesantren belum memiliki kemandirian ekonomi dan masih bergantung pada bantuan pihak luar, termasuk pemerintah. Untuk kelancaran proses pembelajaran, sarana dan prasarana pendukung tentu diperlukan, serta kesejahteraan guru tak dapat dilupakan.

Dua hal ini erat kaitannya dengan ekonomi. Khusus masalah yang berkaitan dengan guru, patut disyukuri masih bisa terobati dengan ramuan “ikhlas berjuang”. Tapi jika datang penyakit lain, tentu ramuan itu tak dapat dipakai lagi.

Pemerintah juga mendapat tantangan dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kepada pondok pesantren apabila jumlahnya terus bertambah, terutama yang berada di pedesaan. Akibatnya, pemerintah kesulitan memastikan semua pondok pesantren sudah terpenuhi haknya–seperti bantuan, pembinaan, dan lainnya.

Saya ingin mengajak kita semua untuk mempertimbangkan hal ini dengan merujuk pada sebuah kaidah fikih, yaitu dar’u al-mafaasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masholih (mencegah kerusakan adalah diutamakan daripada meraih kemaslahatan). Kaidah ini menunjukkan bahwa jika suatu upaya untuk meraih kebaikan juga mengandung potensi ketidakbaikan yang lebih besar, maka menahan diri dari upaya tersebut bisa menjadi pilihan yang lebih bijak.

Dalam konteks fenomena di atas, apabila pendirian pondok pesantren baru–sementara jumlah yang sudah ada cukup banyak–dikhawatirkan melahirkan dampak negatif tertentu, maka mempertimbangkan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pondok pesantren yang telah ada bisa menjadi alternatif yang tepat.

Berpartisipasi dalam upaya memperkuat pondok pesantren yang telah ada, bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya, ikut serta dalam mendidik, baik dalam kegiatan formal maupun nonformal. Memberi sumbangan gagasan, pikiran, atau kontrol juga bisa menjadi pilihan manakala tidak bisa ikut serta secara langsung, sehingga diharapkan kualitas pendidikan terdongkrak.

Cara paling minimal adalah dengan tidak menjadi penghambat atas setiap langkah pondok pesantren. Yang terakhir ini adalah cerminan perkataan Sayyidina Ali: akhzuha fi tarkiha wa tarkuha fi akhziha (mengambilnya dengan cara meninggalkannya, dan meninggalkannya dengan cara mengambilnya).

Tiada yang membantah bahwa mendirikan pondok pesantren adalah usaha yang mulia sebagaimana mulianya sebuah ilmu pengetahuan. Tetapi, semua butuh pertimbangan yang baik serta penuh ketelitian, dan segala akibat dipikirkan. Jika lebih banyak memberi dampak negatif, menguatkan yang ada bisa menjadi alternatif. Kondisi di setiap tempat tentu tidak sama, sebab kaidah al-hukmu yaduuru takkan sirna oleh masa.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button