Maaher Meninggal Karena Disiksa? Ini Jawaban Polisi
Jakarta (SI Online) – Kepolisian Republik Indonesia membantah dugaan adanya penyiksaan terhadap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi selama dalam tahanan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim, almarhum Maaher tidak mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.
“Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit,” kata Argo seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa (09/02).
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Di tahanan, Maher sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” klaim Argo.
Menurut keterangan polisi, pada 4 Februari 2021 lalu, berkas perkara Maaher masuk tahap II di Kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, ia tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.
“Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.