NASIONAL

Mahfud Bantah Isu Pemerintah Anti Islam

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bila pemerintah disebut anti-Islam.

Menurut dia, isu itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan praktik yang terjadi di masyarakat sehingga tuduhan bahwa pemerintah anti-Islam merupakan bentuk kebencian terhadap Islam alias Islamofobia.

“Sekarang ini Islam semua (pada unsur-unsur pemerintah, red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan,” tutur Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di media sosial Twitter sebagaimana diikuti di Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Ia menyampaikan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin justru berupaya memenuhi permintaan kaum muslimin.

“Ada (usulan) Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik,” tutur Mahfud.

Oleh karena itu, ia menolak ada anggapan pemerintah anti-Islam, atau politik anti-Islam.

Mahfud menjelaskan banyak nilai-nilai dan ajaran Islam yang dipraktikkan secara organik oleh masyarakat dan kehidupan sehari-hari, misalnya, ada adopsi ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, Mahfud mengeklaim tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan.

Mahfud mengatakan ada sedikit orang yang masuk bui, karena menurutnya memang melakukan terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan.

“Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian,” ujar Mahfud.

Namun, dia menambahkan jumlah ulama yang terjerat pidana cukup sedikit. “(Mereka) itu memang terbukti (di persidangan) melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, kami proporsional saja,” klaim Mahfud.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button