Meneladani Rasulullah Saw dan Relevansinya dalam Amalan Bulan Rajab
Dalam ranah kebiasaan, misalnya, makan dengan menggunakan tangan kanan, mendahulukan kaki kanan ketika mengenakan sandal, dan praktik-praktik serupa lainnya. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak sepatutnya meremehkan hal-hal yang tampak sederhana tersebut, selama ia merupakan bagian dari sunnah yang dipraktikkan oleh Nabi Saw.
Hal demikian berlaku dalam ranah kebiasaan sehari-hari, terlebih lagi dalam ranah ibadah. Seorang Muslim tidak sepatutnya meninggalkan suatu ibadah sunnah hanya karena statusnya sebagai sunnah.
Menurut Imam al-Ghazali, tidak ada alasan untuk meninggalkan sunnah tanpa adanya uzur, kecuali karena kekufuran yang tersembunyi atau kebodohan yang nyata.
Sunnah yang dimaksud di sini mencakup setiap sunnah yang diriwayatkan dari Nabi Saw., sekalipun nilai riwayatnya lemah. Dalam hal ini, Imam al-Ghazali mengisahkan seorang ahli hadis yang dikenal sangat tekun dalam meneliti sanad riwayat. Ketika ia mendengar hadis tentang larangan berbekam pada hari Sabtu dan Rabu, ia menilainya lemah, lalu tetap melakukan bekam pada hari Sabtu. Akibatnya, ia ditimpa penyakit sopak yang semakin parah. Dalam keadaan lemah dan penuh penyesalan, ia bermimpi berjumpa Rasulullah Saw. dan mengadukan penyakitnya. Rasulullah Saw. kemudian bertanya dengan lembut, “Mengapa engkau berbekam pada hari Sabtu?” Ia menjawab, “Karena hadisnya lemah.” Rasulullah Saw. lalu bersabda, “Bukankah hadis itu dinukil dariku?” Ia pun mengakui kebenarannya. Setelah itu, Rasulullah Saw. mendoakannya, dan ketika ia terbangun pada pagi hari, penyakitnya telah hilang.
Sikap Bijak dalam Mengamalkan Zikir dan Doa di Bulan Rajab
Dalam konteks bulan Rajab, meskipun riwayat-riwayat yang membahas keutamaan khusus bulan ini pada umumnya berstatus lemah, tidak semestinya seluruhnya ditinggalkan. Hal ini karena di antara riwayat-riwayat tersebut terdapat yang tingkat kelemahannya tidak sampai pada derajat palsu (maudū‘). Misalnya, anjuran untuk memperbanyak tobat, doa, dan bacaan istighfar. Sekalipun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut dinilai lemah, berdoa dan bertobat tetap merupakan kewajiban bagi umat Islam kapan pun waktunya. Kewajiban ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw. yang sahih.
Sebagian ulama juga telah menulis karya-karya yang memuat doa-doa dan zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada bulan Rajab. Doa-doa tersebut memang tidak bersifat ma’ṡūr atau secara langsung diriwayatkan dari Nabi Saw., melainkan dinukil dari para ulama yang saleh. Namun demikian, tidak terdapat larangan untuk mengamalkan doa-doa tersebut. Bahkan, seseorang diperbolehkan menyusun doa dengan redaksi sendiri sesuai dengan kebutuhan dan harapannya, selama substansinya sejalan dengan ajaran Islam, sebagai bagian dari upaya memperbanyak doa dan istighfar di bulan Rajab.
Berkaitan dengan hal ini, Syekh ‘Abd al-Ḥamīd bin Muḥammad ‘Alī Quds dalam Kanz al-Surūr wa al-Najāḥ—sebuah karya yang memuat doa dan zikir untuk setiap bulan dalam kalender Hijriah—menjelaskan:
“Mengamalkan wirid, hizib, ratib, dan sejenisnya berupa doa-doa yang disusun oleh para imam yang arif dan ulama saleh yang mengamalkan ilmunya merupakan sesuatu yang benar dan jelas bersumber dari Sunnah Nabi Saw. Hal ini didukung oleh banyak riwayat, di antaranya persetujuan Nabi Saw. terhadap zikir dan doa yang beliau dengar dari para sahabat dengan beragam lafaz dan makna yang jelas, tanpa terlebih dahulu beliau mengajarkan atau menentukan lafaz-lafaznya.”
Beliau kemudian menegaskan adanya syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam menyusun dan mengamalkan doa, wirid, dan zikir tersebut, yaitu bahwa penetapannya didasarkan pada tuntutan keadaan, bukan dorongan hawa nafsu atau rekayasa pilihan pribadi. Selain itu, lafaz-lafaz doa harus terbebas dari unsur penyesatan makna, ketaksaan, dan problematika, karena kesesuaiannya dengan lafaz-lafaz syariat, makna-maknanya, serta keterikatannya dengan prinsip-prinsip dan dasar-dasar ajaran Islam.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa tidak terdapat larangan sama sekali dalam membaca doa-doa yang dinukil dari orang-orang saleh yang disebutkannya dalam karyanya itu. Bahkan, seandainya seseorang merangkai doa sendiri dengan susunan sebagaimana kriteria yang telah dijelaskan, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Bahkan, apabila ia memahami maknanya, doa tersebut justru dapat menghadirkan kesempurnaan rasa kedekatan dan ketenteraman batin kepada Allah SWT.
Meskipun demikian, doa-doa dan zikir yang bersifat ma’ṡūr, yakni yang diriwayatkan dari Al-Qur’an atau Nabi Saw., tetap lebih utama untuk diamalkan, termasuk ketika dipanjatkan pada bulan Rajab, dibandingkan doa dan zikir yang disusun sendiri atau dinukil dari para ulama.






