NASIONAL

Mengapa HRS Tidak Dijerat Pasal 93 Kekarantinaan Wilayah, Ini Jawaban Refly Harun

Jakarta (SI Online) – Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP pada Ahad (13/12/2020) dini hari.

Anehnya polisi malah tidak menjerat HRS dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Wilayah. Sedangkan lima pengurus FPI lainnya yang menjadi panitia Peringatan Maulid Nabi Saw di Petamburan dijerat dengan pasal tersebut.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan masalah ini dalam kanal YouTube-nya melalui program “Breaking News” berjudul “SAKSI-SAKSI DIPERIKSA SOAL KERUMUNAN, YANG DIKENAKAN KE HRS KOK PASAL PIDANA DI KUHP!!.

Refly menjelaskan, bagi yang tidak mematuhi Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, bisa dipidana maksimal satu tahun dan atau didenda Rp100 juta.

Terkait hal ini, Habib Rizieq telah membayarkan denda Rp50 juta rupiah beberapa hari setelah kerumunan terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Menurut Refly, dengan pembayaran denda ini, Habib Rizieq telah dikenakan sanksi administratif. Maka jika menggunakan Pasal 93 terhadap Rizieq orang-orang pun akan berdebat.

“Pasal 93 itu lebih tepat diterapkan untuk kalau dilakukan yang namanya karantina. Baik karantina rumah, karantina rumah sakit, maupun karantina wilayah karena jauh lebih spesifik dan bisa ditegakkan aturannya,” jelas Refly dalam video yang diunggah pada Senin (14/12/2020).

Selain itu pada waktu terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 lalu, DKI Jakarta pada itu dalam masa PSBB Transisi dan pemberlakuan peraturan ini berdasarkan peraturan Gubernur bukan Nasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, kerumunan di Petamburan ini disebutkan sebagai pelanggaran administratif. Maka dengan alasan inilah Refly mengungkapkan kepolisian tidak menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

“Nah rupanya polisi tidak puas kalau hanya mengenakan Pasal 93 yang debatable. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, era pemerintahan Jokowi sendiri, maka dicarilah pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 160 mengenai penghasutan,” ungkap Refly.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button