Bogor (SI Online) – Peluang karir sebagai juru sembelih halal (Juleha) yang kompeten masih terbuka lebar. Hal ini karena kebutuhan akan produk daging halal di Indonesia semakin meningkat. Sehingga rumah potong hewan yang mayoritas saat ini belum memiliki sertifikat halal dan Juleha sudah pasti akan membutuhkan tenaga yang kompeten.
Juleha yang kompeten, menurut Ketua Umum Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia, Muhammad Ali Subarkah, harus memiliki pemahaman agama yang kuat. Hal ini karena seorang Juleha adalah faktor penentu kehalalan produk daging halal.
“Karena banyak di luar sana para penyembelih hewan yang tidak memahami kaidah Islam, bahkan tidak shalat, dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang disyariatkan,” ungkap Ali dalam Halal Expert Talks bertajuk “Profesi Juru Sembelih Halal: Menggali Peluang Karier dan Eksistensi di Industri Halal Modern” yang digelar Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) secara daring, Jumat (10/06/2022).
Secara umum, Ali menyebut, prinsip-prinsip yang digunakan dalam dunia penyembelihan hewan adalah ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal. Sedangkan terkait dengan standar sertifikasi penyembelihan hal tersebut telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Ali mengatakan, dalam Fatwa MUI tersebut, telah ditetapkan sejumlah ketentuan hukum mengenai standar hewan yang disembelih, penyembelih, alat penyembelihan dan proses penyembelihan.
Mengenai hewan yang disembelih, misalnya, ditetapkan bahwa hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, dalam keadaan hidup ketika disembelih dan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kemudian standar penyembelih, harus beragama Islam dan sudah akil baligh. Memahami tata cara penyembelihan syar’i dan memiliki keahlian menyembelih,” kata Ali yang 22 tahun berpengalaman sebagai penyembelih halal itu.
Ali juga menekankan tentang alat yang digunakan dalam penyembelihan, yaitu pisau yang tajam. Sehingga tidak diperbolehkan menyembelih dengan menggunakan kuku, gigi atau taring atau tulang.
“Jangan sampai saat digunakan menyembelih nanti seperti menggorok atau menggergaji,” kata dia.
Kemudian, Ali juga menyebutkan standar proses penyembelihan, diantaranya: penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Penyembelihan juga harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
“Lalu memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah). Terakhir, memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut,” ungkap dia.