DAERAH

MUI, Bundo Kandung dan Ormas Islam Sumbar Tolak SKB Seragam Sekolah

Padang (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menggelar pertemuan bersama sejumlah Ormas Islam, Bundo Kandung dan tokoh masyarakat pada Rabu lalu (10/2/2021).

Pertemuan tersebut membahas masalah SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga Kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dari analisa terhadap latar belakang, isi dan akibat SKB 3 menteri itu, para ulama dan tokoh Sumatera Barat menilai bahwa SKB 3 Menteri tersebut merupakan produk instan dan “separoh masak”. Demikian seperti dilansir Hariansinggalang.co.id, pada Kamis (11/2)

Bukan hanya itu, terkesan ada ketidaknyamanan terhadap apa yang berlaku di tengah umat Islam khususnya di Ranah Minang. Bila ini dibiarkan, maka bisa mengubah tampilan masyarakat Minangkabau dan membuat surut ke belakang.

MUI Sumbar akan terus menggalang kekuatan umat di Ranah Minang agar Adaik Basandi Syara’ -Syara’ Basandi Kitabullah, Adaik Bapaneh Syara’ Balinduang jo Syara’ Mangato Adaik Mamakai

Falsafah hidup orang Minangkabau dari zaman dulu hendaknya tidak hanya menjadi slogan tapi memang menjadi pakaian masyarakat Minangkabau dalam seluruh sisi kehidupan.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengingatkan menjaga kehormatan bundo kanduang dan calon bundo kanduang adalah tanggung jawab setiap laki-laki Minangkabau.

Sebelumnya, Buya Gusrizal menyampaikan pernyataan tegas bahwa SKB tersebut mengarah ke sekulerisasi pendidikan.

“Mereka minta cabut seluruh aturan yang mewajibkan. Ini sekulerisasi pendidikan. Mereka ingin memasukkan fitnah ke tengah anak-anak gadis muslim agar jangan menjadikan pakaian khas keagamaan, khususnya jilbab, sebagai suatu kewajiban,” sebut Gusrizal dikutip dari SumbarFokus.com, Kamis lalu (4/2).

Menurut Buya, kata memilih tidak boleh mewajibkan, bahkan tidak boleh mengimbau merupakan kalimat-kalimat yang riskan dalam konteks ini jika dikaitkan denagn kearifan lokal di Sumatera Barat.

“Masyarakat Minangkabau yang kearifan lokal berdasarkan adaik basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah, adaik bapaneh syara’ balinduang – syara’ mangato adaik mamakai,” tuturnya.

Dalam situasi ini, Buya juga mengingatkan bahwa mengatur cara berpakaian pelajar, terutama muslimah, di Ranah Minang merupakan tanggung jawab bersama, terutama para pendidik dan orangtua.

“Ingat, kehormatan para calon bundo kanduang adalah tanggung jawab laki-laki Minangkabau untuk menjaganya,” tegas dia.

Selain itu, Gusrizal juga menyorot bahwa SKB tiga menteri ini bertentangan setidaknya dengan lima pasal UUD 1945, yaitu Pasal 18b, 28e, 29, 31, dan 32; serta mengabaikan tujuan pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak, mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button