MUI: Hakim yang Sahkan Pernikahan Beda Agama Harus Diperiksa
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama merupakan putusan yang tidak benar dan tepat.
Atas hal tersebut, MUI akan melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, Mahkamah Agung diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, putusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama, Sekjen MUI: Bertentangan dengan Konstitusi
Dalam Undang-Undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” kata Deding seperti dilansir mui.or.id, Kamis (23/06/2022).
Deding juga menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.
Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.
“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.