Munarman: RUU Perampasan Aset Bisa Salah Sasaran, “Bukan Memiskinkan Koruptor, Tapi Memiskinkan Rakyat”
“Persoalannya bukan kurang senjata hukum. Aparat sudah punya senjata dan amunisi, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Salah satu kritik paling tajam disampaikan Munarman saat membahas potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan pengalaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya berubah dari instrumen perlindungan transaksi digital menjadi alat kriminalisasi kritik.
Ia khawatir pola serupa dapat terulang dalam RUU Perampasan Aset. “Tujuan awal bisa saja bagus, tetapi kalau aparat tidak berintegritas, undang-undang ini bisa menjadi monster baru. Hari ini isunya koruptor, besok harta rakyat yang terancam,” katanya.
Munarman menilai keberhasilan penegakan hukum tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh tiga syarat utama: budaya hukum masyarakat, integritas aparat penegak hukum, dan substansi regulasi yang tidak saling bertentangan.
Sebagai solusi, Munarman mengusulkan agar pemerintah mengubah total orientasi rancangan tersebut. Ia menyarankan nama RUU Pemulihan Aset Negara dan Aset Rakyat, dengan fokus utama mengembalikan kekayaan negara yang diperoleh melalui kolusi, manipulasi, monopoli, dan penguasaan sumber daya alam secara curang.
Ia menegaskan sektor migas, minerba, perkebunan, properti, hingga aset-aset strategis hasil praktik oligarki harus menjadi prioritas pemulihan.
“Kalau benar tujuannya menjalankan Pasal 33 UUD 1945, maka yang dipulihkan adalah aset negara dan aset rakyat. Bukan memperluas kewenangan negara untuk menyasar rakyat kecil,” tutup Munarman. []





