Sebut Indonesia Alami ‘Kepribadian Ganda’, Munarman: Konstitusinya Berkeadilan tetapi Praktiknya Kapitalistik-Oligarkis
Jakarta (Suaraislam.id) – DPP Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil ‘Alamin (MAKRAM) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945” di Hotel Grand Aliyah Cikini, Jakarta, Ahad (16/8/2026).
Forum tersebut membahas upaya mengembalikan pengelolaan perekonomian nasional kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Dialog juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi konkret guna mencegah privatisasi berlebihan serta mengembalikan kedaulatan penguasaan sumber daya alam kepada rakyat melalui DPR dan MPR.
Salah satu pembicara, Munarman, menyampaikan kritik tajam terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sejak awal telah mengalami penyimpangan dari kesepakatan konstitusional.
Menurutnya, persoalan bangsa Indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan dari apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan terhadap konstitusi” yang terjadi sejak awal berdirinya Republik Indonesia.
“Sejak Undang-Undang Dasar 1945 itu dirumuskan, satu hari setelah Proklamasi saja sudah ada pengkhianatan terhadap konstitusi kita. Itu yang paling penting sebetulnya,” kata Munarman.
Advokat senior itu kemudian memaparkan sejumlah perubahan dan peristiwa politik yang menurutnya telah menjauhkan Indonesia dari konsep awal bernegara sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
Munarman menyoroti kesepakatan dalam sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Menurutnya, terdapat sejumlah kesepakatan yang kemudian mengalami perubahan menjelang pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Ia menyebut antara lain perubahan pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 6, serta Pasal 29. Munarman menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pergeseran kesepakatan awal yang kemudian berpengaruh terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau selama ini yang sampai kepada kita seolah-olah cuma perubahan dari Piagam Jakarta menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti sekarang, hanya tujuh kata di alinea keempat yang diubah. Padahal ada dua pasal lain yang diubah dalam batang tubuh,” ujarnya.
Munarman juga mengkritik perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 dalam bentuk awal memiliki konsep bernegara yang berbeda dari sistem parlementer maupun presidensial, yang ia sebut sebagai sistem integralistik dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, berbagai perubahan politik setelah kemerdekaan kemudian membuat sistem tersebut bergeser. Ia menyinggung munculnya sistem kepartaian, pengangkatan perdana menteri, perubahan Indonesia menjadi negara serikat, penerapan UUD Sementara 1950, hingga periode Demokrasi Terpimpin.
Rangkaian perubahan tersebut, kata Munarman, berlanjut pada masa Orde Baru dan kemudian memasuki fase baru setelah empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999-2002.
Munarman mengaku pernah mendukung amandemen UUD 1945. Namun, setelah melihat perjalanan selama 24 tahun sejak perubahan terakhir pada 2002, ia mempertanyakan hasil yang dicapai.





