NASIONAL

Nelayan Aceh Utara Dihukum Lima Tahun karena Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

Jakarta (SI Online) – Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengomentari soal tiga nelayan asal Aceh Utara, Indonesia, yang dihukum lima tahun penjara usai menolong warga Rohingya di tengah laut.

Fadli menyayangkan putusan atas tiga nelayan Aceh Utara itu. Menurutnya, ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, kata dia, ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.

“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tulis Fadli melalui akun twitter @fadlizon, dikutip Kamis, 17 Juni 2021.

Sebagai informasi, ada tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada 2020 lalu.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Para nelayan didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kejadian tiga nelayan ini berawal ketika mereka menemukan puluhan warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Para nelayan yang menemukan mereka akhirnya menolong dengan mengevakuasi warga imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kejadian nelayan menolong warga Rohingya tersebut terjadi pada 25 Juni 2020 lalu. Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya ini dipindahkan ke Lhokseumawe.

Red: agusdin

Artikel Terkait

Back to top button